KPI Nilai Pembatasan 17 Lagu Asing di Jabar Sudah Tepat
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Penyiaran Indonesia, Jumat (1/3/2019), menegaskan, surat edaran pembatasan jam pemutaran 17 lagu asing yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat sudah tepat. Kebijakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
”Sebenarnya secara aturan sudah sesuai, cuma ini menjadi heboh karena viral saja dan bias,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Menurut Yuliandre, surat edaran itu jadi heboh karena ada informasi yang bias. Dia meluruskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tidak melarang pemutaran lagu-lagu itu, tetapi membatasi jam pemutarannya.
Pembatasan dilakukan karena lagu-lagu itu dinilai mengandung konten dewasa, baik pada lirik maupun video klipnya. Di Jawa Barat, lagu-lagu itu sering diputar dan dihafal anak-anak. Jadi, kebijakan KPID Jawa Barat ditujukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten dewasa itu.
”Pemutarannya dibatasi karena lagunya khusus dewasa. Jadi, KPID sebenarnya ingin mengingatkan kembali kepada lembaga penyiaran. Bahasanya, imbauan. Lagu-lagu yang dikategorikan dewasa mohon disesuaikan dengan jamnya. Itu maksudnya. Jika ada yang membiaskan informasi itu menjadi larangan, berarti dia tidak paham,” ujarnya.
Yuliandre menambahkan, kebijakan itu sudah biasa dikeluarkan oleh KPI ataupun KPID dalam upaya menjalankan tugasnya. Pada 2016, KPID Jawa Barat pernah mengeluarkan surat edaran serupa terhadap lagu-lagu dangdut yang mengandung konten dewasa.
Surat edaran
Surat edaran KPID Jawa Barat Nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 itu ditandatangani Ketua KPID Dedeh Fardilah di Bandung, 18 Februari 2019. Ada 11 poin yang menjadi dasar pertimbangan KPID dalam mengeluarkan kebijakan ini.
Salah satu dasarnya adalah Pasal 9 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
”KPID Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada surat edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya, hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu dewasa (D): mulai pukul 22.00 sampai pukul 03.00.” Demikian penggalan isi surat edaran itu.
Lagu-lagu berbahasa Inggris yang dibatasi, yaitu ”Dusk Till Dawn” (Zayn Malik), ”Sangria Wine” (Camila Cabello ft Pharrell W), ”Mr. Brightside” (The Killers), ”Let Me” (Zayn Malik), ”Love Me Harder” (Ariana Grande), ”Plot Twist” (Marc E Bassy), dan ”Shape of You” (Ed Sheeran).
Selanjutnya lagu ”Overdose” (Chris Brown ft Agnez Mo), ”Makes Me Wonder” (Maroon 5), ”Thats What I Like” (Bruno Mars), ”Fuck it I Dont Want You Back” (Eamon), ”Bad Things” (Camila Cabello ft Machine), ”Versace On The Floor” (Bruno Mars), ”Midsummer Madness” (88rising), ”Wild Thoughts” (DJ Khaled ft Rihanna), ”Till it Hurts” (Yellow Claw), dan ”Your Song” (Rita Ora).
Heboh
Surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat itu kemudian heboh di media sosial. Warganet ramai-ramai menolak pembatasan itu dan berlangsung hingga sekarang.
”Bagaimana dengan acara pembodohan yang banyak sekali di televisi? Bagaimana dengan lagu dan penyanyi yang menonjolkan bagian tubuh tertentu? Think smart! Sungguh disayangkan kebijakan Anda membuat nama negara ini buruk di musik dunia,” tulis akun instagram @masopan, Jumat, di salah satu foto yang diunggah @kpidjabar.
Kasus ini semakin heboh ketika Bruno Mars, salah seorang musisi yang lagunya masuk ke dalam daftar itu, ikut menanggapi melalui akun Twitternya. Pada 27 Februari 2019, musisi asal Amerika Serikat itu melalui akun @BrunoMars menulis, ”Dear Indonesia, I gave u the wholesome hits ’Nothin On You’, ’Just The Way You Are’, & ’Treasure’. Don’t lump me in with that sexual deviant.” ”Indonesia yang terkasih, saya menyuguhkan kepada Anda lagu-lagu hit ’Nothin On You’, ’Just The Way You Are’, dan ’Treasure’. Jangan ganggu saya dengan penyimpangan seksual itu.
Pengamat musik Idhar Resmadi menganggap surat edaran yang dikeluarkan KPID Jawa Barat itu aneh dan berlebihan. Menurut dia, aturan itu semestinya dikeluarkan jika ada aduan ataupun terjadi kontroversi di masyarakat.
”Dasar KPID mengeluarkan aturan itu meragukan. Memang ada berapa kasus, sih, apakah ada fakta atau fenomena di lapangan terjadi kasus pornografi atau pelecehan seksual gara-gara sebuah lagu? Itu, kan, tidak ada. Jadi, aturan ini tidak dibuat berdasarkan fakta di lapangan,” kata Idhar ketika dihubungi dari Jakarta.
Idhar melanjutkan, konten musik tidak bisa disamakan dengan tayangan di televisi yang eksplisit dan mudah diinterpretasi. Jika pun ada kata-kata yang hanya untuk konsumsi orang dewasa, itu sangat multitafsir. Jadi, belum tentu akan berdampak terhadap anak-anak.
Idhar menambahkan, bagi masyarakat, aturan ini tidak akan terlalu berdampak. Lagu-lagu itu, selain di televisi ataupun radio, bisa diakses melalui internet dan media lainnya. Meski demikian, kebijakan ini akan berdampak negatif bagi lembaga penyiaran dan industri rekaman.
Selain itu, kehebohan yang ditimbulkan surat edaran tersebut juga akan menjadi preseden buruk untuk Indonesia karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Apalagi masalah ini ditanggapi langsung oleh musisinya dan disorot media internasional. Salah satu dampaknya, bisa saja musisi dunia lainnya enggan mengadakan tur ke Indonesia akibat kasus ini. (YOLA SASTRA)