logo Kompas.id
Gaya HidupTindak Tegas Masyarakat yang...
Iklan

Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik

Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/49uzJS6wyN5nnwVFlca6GZMh_Jg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210506132622_IMG_0584_1620300274.jpg
Kompas

Polisi meminta pengendara yang ingin mudik untuk putar balik di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (6/5/2021). Kepatuhan terhadap larangan mudik sangat penting di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Sumut.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan pemerintah untuk meniadakan mudik mulai berlaku pada 6 Mei 2021. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan ini agar upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa berjalan optimal. Sanksi tegas pun akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, di Jakarta, Kamis (6/5/2021), mengatakan, aturan peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Terkait pemberlakuan aturan ini, seluruh wilayah perbatasan pun telah dijaga oleh pihak kepolisian.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000