Soal Pelindungan Data Pribadi, Awasi Pemerintah Seketat Industri
Pemerintah disebut terlalu banyak dikecualikan dalam kewajiban yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Dalam soal pelindungan data pribadi, pemerintah juga perlu diawasi secara ketat.
Peluncuran data kependudukan bagi komunitas pedalaman Orang Rimba, di Jelutih, Batanghari, Jambi, Rabu (11/3/2021). Itu menandai pengakuan formal pemerintah atas keberadaan Orang Rimba sebagai warga negara. Dengan memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk berarti Orang Rimba dapat mengakses langsung berbagai program pemerintah baik di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, maupun hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Industri dan akademisi sepakat bahwa ketentuan pelindungan data pribadi diterapkan secara seimbang, termasuk ke pemerintah. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diminta dapat memastikan lembaga pemerintah juga diawasi seketat dunia usaha dalam hal melindungi data pribadi masyarakat.
Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR saat ini adalah langkah yang baik sebagai sebuah kerangka pelindungan data pribadi yang komprehensif.


