logo Kompas.id
Gaya HidupDapat Insentif Pajak, Harga...
Iklan

Dapat Insentif Pajak, Harga Mobil Dihitung Lagi

Pemerintah memberikan insentif pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil yang, antara lain, berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Harga mobil yang memenuhi syarat insentif akan turun.

Oleh
Dahono Fitrianto/Karina Isna Irawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T1A9EWIaotPJCGiHU-yb0N1N9LM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_20190810_093058_1565416303.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Toyota Astra Motor membuka rangkaian program Avanza Veloz Sebangsa di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019). Program itu untuk mengapresiasi pengguna Avanza yang penjualannya telah mencapai 1,75 juta unit di seluruh Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki kandungan komponen lokal 70 persen. Insentif berlaku selama sembilan bulan secara bertahap, mulai 1 Maret 2021.

Sebagaimana dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli. Diharapkan, konsumsi kendaraan bermotor di kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Siaran pers yang dikutip Jumat (12/2/2021) menyebutkan, situasi itu akan memberikan stimulus bagi perekonomian.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000