Penderita kanker rentan tertular Covid-19. Meski perlindungan dari penyakit itu bisa dilakukan dengan vaksinasi, perlu riset lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin terhadap pasien kanker.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasien kanker rentan terhadap penularan Covid-19. Ketika tertular, risiko perburukan hingga kematian juga tinggi. Vaksinasi seharusnya bisa menjadi salah satu upaya pelindungan dari penularan Covid-19. Meski begitu, penggunaan vaksin pada pasien kanker masih perlu kajian lebih lanjut.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Hematologi dan Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Tubagus Djumhana Atmakusuma dalam webinar peringatan Hari Kanker Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis (4/2/2021), menyampaikan, pasien kanker sebenarnya bisa menerima vaksin Covid-19. Namun, itu perlu pengawasan ketat secara medis. Sejumlah kondisi pun perlu diperhatikan.
”Pasien yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 adalah pasien yang sudah remisi (selesai menjalani terapi). Selain itu, vaksinasi bisa diberikan kepada pasien tumor padat yang sudah menjalani pembedahan dan ditetapkan sudah remisi total. Ini juga berlaku pada pasien yang sudah mendapat kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplet,” tuturnya.
Adapun kondisi lain yang perlu dipastikan antara lain pasien memiliki status imun yang baik, kadar leukosit normal, dan tidak memiliki gejala sistemik. Seluruh kondisi tersebut perlu dipastikan dan dikonsultasikan ke konsultan hematologi onkologi medik.
Djumhana menambahkan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah jenis vaksin yang akan diberikan. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dihasilkan oleh berbagai produsen dikembangkan dengan berbagai platform.
Pasien yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 adalah pasien yang sudah remisi (selesai menjalani terapi).
Untuk pasien kanker yang layak divaksinasi, jenis vaksin yang boleh diberikan adalah vaksin jenis viral vector non replicating seperti yang dikembangkan AstraZeneca, vaksin berbasis mRNA (Moderna dan Pfizer), vaksin dari virus yang dimatikan (Sinovac dan Sinopharm), serta vaksin berbasis protein subunit (Novavax).
”Namun, tetap perlu diperhatikan kondisi pasien karena semua studi yang dilakukan terhadap vaksin tidak memasukkan pasien kanker dalam proses pengujian. Ini kita tentukan dari para ahli mengenai pasien kanker mana yang bisa mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Juru bicara untuk vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menuturkan, pemerintah saat ini belum memasukkan pasien kanker sebagai salah satu sasaran vaksinasi, khususnya pada pemberian vaksin Sinovac. Dalam formulir penapisan penerima vaksin, kanker merupakan kondisi yang tidak bisa menerima vaksin.
”Ada beberapa pertanyaan yang harus diisi pada proses skrining. Jika hubungannya dengan kanker, vaksinasi tidak bisa diberikan. Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang juga tidak bisa mendapatkan vaksin atau harus ditunda, seperti dengan tekanan darah tinggi,” ucapnya.
Rentan tertular Covid-19
Koordinator Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Soehartati A Gondhowiarjo menyampaikan, pasien kanker merupakan kelompok yang rentan terhadap penularan Covid-19. Sebab, pasien kanker biasanya mengalami gangguan pada sistem imun, terutama pada pasien yang masuk pada stadium lanjut dan telah lanjut usia.
Pada 2018, data Globocan menyebutkan terdapat 396.914 kasus baru kanker di Indonesia. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 70 persen pasien kanker didiagnosis pada stadium lanjut. Karena itu, pasien kanker butuh perlindungan ekstra, terlebih di masa pandemi ini.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menuturkan, pelayanan pada pasien kanker diharapkan tidak berhenti selama masa pandemi. Protokol kesehatan perlu lebih ketat dijalankan agar pasien kanker tetap bisa melakukan terapi di rumah sakit dengan memastikan terlindungi dari penularan Covid-19.
Konsultan hematologi-onkologi Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia/Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (FKUI/RSCM), Abdul Muthalib, menyampaikan, hasil riset dari Asosiasi Amerika untuk Penelitian Kanker, kematian Covid-19 lebih tinggi terjadi pada pasien dengan kanker dibandingkan dengan pasien tanpa kanker. Selain itu, risiko untuk dirawat di layanan intensif juga lebih tinggi pada pasien dengan kanker.
”Dari tingkat kematian, layanan ruang perawatan intensif (ICU), serta dengan kondisi kritis, pasien dengan kanker yang paling berisiko adalah pasien dengan kanker hematologi (kanker darah), kanker paru, kanker gastrointestinal (kanker lambung), dan kanker payudara,” ujar Abdul Muthalib yang juga Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan.