logo Kompas.id
Gaya HidupPesepeda Berharap Tak Ada Rasa...
Iklan

Pesepeda Berharap Tak Ada Rasa Takut Lagi di Jalan

Warga berharap keberadaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 turut memberi pengakuan serta perlindungan bagi pesepeda. Beberapa warga sulit menghilangkan rasa takut saat bersepeda di jalan.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FagDDreqekTw-uu-nlQ2Xy22MDc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F98f3d348-bc27-4395-881c-083a9a3847a1_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pesepeda melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akhirnya menerapkan kebijakan rem darurat, yaitu kembali menerapkan PSBB ketat setelah lima kali PSBB transisi.

JAKARTA, KOMPAS — Munculnya regulasi tentang keselamatan bersepeda lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 menarik perhatian publik. Sebagian pengguna sepeda berharap agar mereka dapat pengakuan di jalan sehingga mereka merasa lebih aman dan nyaman selama ketentuan itu ditegakkan.

Ketentuan yang mulai bergaung sejak Jumat (18/9/2020) itu mensyaratkan berbagai teknis kelengkapan dan larangan saat bersepeda di jalan. Beberapa yang ditegaskan ialah penggunaan lampu dan reflektor cahaya saat berkendara malam hari, juga kewajiban untuk pengadaan parkir sepeda di sejumlah lokasi fasilitas umum.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000