logo Kompas.id
Gaya HidupFacebook Gugat Penjual ”Like” ...
Iklan

Facebook Gugat Penjual ”Like” dan ”Followers” Palsu di Instagram

Facebook menempuh jalur hukum untuk melawan sejumlah perusahaan yang dinilai telah melanggar ketentuan penggunaan platform tersebut. Salah satunya terhadap mereka yang menjual ”like” dan ”followers” palsu di Instagram.

Oleh
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KiXXPr2Sk7S8xzDwjY1BPImwXag=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F84b44380-0382-455b-9b4d-73b3f5d9c6d8_jpg.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Logo Tiktok (kiri) dan Instagram dalam sebuah ponsel Android dalam foto yang diambil pada Selasa (11/8/2020). Tiktok akan mengucurkan dana 200 juta dollar AS untuk memberi reward kepada kreatornya.

JAKARTA, KOMPAS — Guna menjaga kualitas aktivitas interaksi antarpengguna di platform media sosialnya, Facebook menempuh jalur hukum untuk melawan sejumlah perusahaan yang dinilai telah melanggar ketentuan penggunaan platform tersebut. Salah satunya perusahaan penjual ”like” dan ”followers” palsu di Instagram.

Pada Jumat (28/8/2020) dini hari waktu Indonesia, Facebook mengumumkan pihaknya bersama anak perusahaannya, Instagram, telah menggugat seseorang bernama Nikolay Holper melalui pengadilan federal San Francisco, Amerika Serikat.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000