Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk
Jangan harap bisa menyeberang Pelabuhan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk bagi truk ”over dimension, over load” atau ODOL. Pemerintah akan melarang truk ODOL mulai Maret 2020.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran terhadap kendaraan komersial yang didesain kelebihan dimensi dan muatan (over dimension, over load atau disingkat ODOL)tak lagi akan dibiarkan. Mulai Maret 2020, truk yang melanggar batasan aturan muatan dan dimensi maksimum dilarang menyeberang pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam pembukaan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) Ke-2 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (5/3/2020), menegaskan, ”Awal bulan ini, penyeberangan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menindak kendaraan yang melanggar kebijakan ODOL. Kendaraan yang melanggar tidak bisa menyeberang pelabuhan lagi.”
Seperti diketahui, penyeberangan Merak-Bakauheni menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera, sementara penyeberangan Ketapang-Gilimanuk menghubungkan Jawa dengan Bali.
Pekan depan, kata Budi, Kemenhub akan menertibkan pelanggaran ODOL di jalur Pelabuhan Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Pelanggar ODOL tidak bisa lagi melintas di jalan tol. Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol akan mulai melarang truk ODOL beroperasi di jalan tol.
Meskipun tenggat larangan tersebut masih 1 Januari 2023, sosialisasi tindakan tegas dengan pemotongan bak truk yang melanggar ODOL mulai dilakukan pemerintah saat ini. Simulasi tindakan tegas itu dilakukan dengan pemotongan salah satu bak truk yang dihadirkan pada pembukaan GIICOMVEC 2020.
Pemotongan simbolis bak truk ODOL tersebut dilakukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Budi Setiyadi dan disaksikan Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi.
”Kami berkomitmen. Pemerintah serius menerapkannya karena menyangkut aspek keselamatan. Selain itu, diterapkan karena terkait dengan meminimalisasi kerusakan badan jalan,” tegas Budi.
Menteri Perindustrian menambahkan, ”Penerapan (aturan) ODOL berlaku pada 1 Januari 2023. Ini dilakukan dalam rangka keselamatan di jalan raya. Tenggat itu ditetapkan mengingat kondisi tekanan global masih sangat berat, terutama dihadapi industri otomotif. Namun, sektor industri lainnya juga harus siap.”
Agus menuturkan, penetapan tenggat itu menjadi pijakan bagi seluruh industri terkait agar tidak ada alasan lagi menunda-nunda penerapan batas maksimum dimensi dan muatan kendaraan niaga.
Sekitar Jakarta
Berdasarkan data yang dikumpulkan Kemenhub, pelanggaran ODOL kerap terjadi pada model truk penumpah tanah atau pasir (dump truck) di sekitar Jakarta. Kemenhub bersama Ditlantas Polri akan menertibkan terlebih dahulu pelanggaran yang terlihat di depan mata.
Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily mengatakan, IAMI akan mencoba mengubah pola pikir para pemilik truk. Para pelanggar ODOL diajak untuk menghitung ulang dimensi truk agar desainnya tidak lagi melanggar ketentuan ODOL.
”Kami akan hitung berapa sebenarnya biaya yang bisa diirit apabila truk ditambahkan dimensi maupun kapasitas daya angkutnya (di luar batasan maksimum),” kata Ernando.
Hitung-hitungan logis, menurut Ernando, tidak akan ada pengiritan yang didapat dari sisi penggunaan ban dan suku cadang truk. Bahkan, kelebihan muatan hanya akan membuat perjalanan menjadi lambat. ”Dalam jangka panjang, sebetulnya apabila dimensi truk tidak diubah-ubah demi semata-mata mengejar kapasitas muatan, jauh akan lebih efisien. Tidak membahayakan jiwa pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” papar Ernando.
Hal itulah yang tidak disadari para pemilik truk pelanggar ODOL. ”Kami bantu konsumen. Kalau konsumen berkembang, bisnis Isuzu juga akan berkembang. Sekarang saja jalan tol Trans-Jawa sudah mulai tersambung, waktu tempuh Jakarta-Surabaya rata-rata masih 1,5-2 hari,” kata Ernando.
Waktu tempuh selama itu terjadi karena truk berjalan lambat. Pengemudi pun tidak sepenuhnya menggunakan jalan tol, melainkan masih berpikir untuk menggunakan jalur arteri pantura. Akibatnya, pengusaha truk rata-rata hanya dapat mengoperasikan truknya lima kali pergi-pulang dalam satu bulan.
Komitmen menegakkan ODOL juga disampaikan Jung Woo Park, Presiden Direktur PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), dalam konferensi pers pengenalan produk-produk kendaraan niaga terkini Mercedes-Benz. Pihak Mercedes-Benz akan berkomitmen mengikuti kebijakan menyangkut ODOL yang ditetapkan pemerintah.
Virus Covid-19
Menperin juga sempat mengaitkan pameran GIICOMVEC dengan situasi dunia yang sedang terfokus pada serangan virus korona atau Covid-19. Agus mengatakan, pameran kendaraan komersial ini tetap sebuah momentum yang baik untuk menumbuhkan industri. ”Bagaimanapun kini sudah ada aparat kesehatan yang sedang menangani wabah virus Covid-19. Ini perlu kita percayakan bersama-sama,” kata Agus.
Menurut Agus, saat ini Indonesia sedang gencar membangun infrastruktur. Karena itu, semua pihak tidak boleh tersandera dengan adanya wabah Covid-19.
”Secara umum, industri otomotif nasional masih memiliki potensi sangat besar untuk berkontribusi melalui ekspor. Kinerja ekspor kendaraan roda empat masih menunjukkan tren positif. Ekspor CBU sebesar 33.2000 unit atau naik 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Agus.