Apa Itu Bitcoin? Cryptocurrency?
Februari 2020 menandai setahun legalitas penggunaan bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Sejak diciptakan pada 2008 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, pemberitaan mengenai bitcoin masih berkutat pada fluktuasi nilai tukarnya yang mencengangkan. Menilik situs penukaran bitcoin, Indodax, nilai tukar satu keping bitcoin terhadap rupiah sekitar Rp 129 juta pada Rabu (20/2/2020).
Namun, tidak dapat dimungkiri, bitcoin memang masih menjadi hal yang belum benar-benar jelas bagi khalayak umum. Apa itu bitcoin? Pada prinsipnya, bitcoin adalah sebuah mata uang digital terdesentralisasi yang pertama di dunia. Bitcoin tidak diterbitkan oleh bank sentral ataupun institusi dari negara mana pun.
Bitcoin dipindahtangankan tidak melalui perantara server milik institusi yang terpusat, tetapi langsung antarpengguna. Paul Vigna dan Michael J Casey dalam buku The Age of Cryptocurrency (2015)menyampaikan bahwa teknologi blockchain yang pertama kali diperkenalkan melalui bitcoin memungkinkan transaksi yang tidak dapat dipalsukan dan tidak membebankan biaya transaksi, seperti yang dilakukan bank konvensional.
Baca juga : Harga Komputer Penambang Bitcoin Bisa Capai Rp 65 Juta Satu Set
Bitcoin merupakan pionir mata uang kripto/cryptocurrency. Mekanisme bitcoin kemudian menginspirasi banyak pihak dan menghasilkan berbagai macam mata uang kripto lainnya, seperti ethereum, dash, dogecoin, dan banyak lainnya.
Hasil riset University of Cambridge berjudul ”Global Cryptocurrency Benchmarking Study” menunjukkan, pada 2017 ada 579 mata uang kripto yang memiliki nilai kapitalisasi pasar lebih dari 1.000 dollar AS.
Tidak bisa dipalsukan
Bagaimana blockchain memungkinkan setiap keping bitcoin tidak bisa dipalsukan ataupun diduplikasi? Blockchain memungkinkan pencatatan seluruh transaksi dalam sebuah buku besar yang terdesentralisasi di setiap pengguna tanpa keberadaan sebuah server utama. Cryptocurrency, tulisan Paul Vigna dan Michael Casey yang terbit tahun 2015.
Setiap transaksi antarindividu yang terjadi dalam jaringan bitcoin harus diverifikasi oleh setiap miner atau penambang yang tergabung di sana. Apabila A mengirim bitcoin kepada si B, seluruh penambang akan memverifikasi transaksi tersebut. Secara praktis, tidak ada manipulasi yang mungkin dilakukan oleh pihak mana pun terhadap jumlah bitcoin yang dikirimkan tersebut.
Setiap transaksi yang diverifikasi, miner akan mendapat insentif bitcoin yang baru. Karena itulah, verifikator ini disebut penambang bitcoin. Proses verifikasi ini dilakukan dengan menyelesaikan persamaan matematika yang akan selalu meningkat kerumitannya.
(Awalnya) siapa pun bisa menambang
Proses menambang bitcoin cukup dengan komputer pribadi rumahan biasa. Bitcoin yang dihasilkan dapat menutup biaya internet dan listrik yang diperlukan. Namun, lama-kelamaan, dengan problem matematika yang semakin rumit, tenaga komputasi yang dibutuhkan pun semakin besar.
Seorang miner harus menggunakan lebih dari satu kartu grafis papan atas untuk mencapai performa komputasi yang cukup atau bahkan menggunakan cip khusus penambang bitcoin, akrab disebut kartu ASIC (application specific integrated circuit).
Sebagai contoh, peranti penambang dengan merek Antminer S17 Pro 53Th dengan kebutuhan daya 2.400 watt dijual dengan harga Rp 54 juta di salah satu situs marketplace di Indonesia. Menurut situs simulasi penambangan bitcoin cryptocompare.com, peranti dengan kekuatan komputasi tersebut akan dapat menghasilkan 0.0008443 bitcoin per hari atau sekitar 1,2 dollar AS dengan kurs saat ini.
Kebutuhan akan komputasi yang besar juga berdampak pada kebutuhan listrik. Sejumlah miner bahkan mendirikan fasilitas penambangan di Eslandia di mana iklim Arktika memberikan pendingin gratis dan memiliki listrik berbasis geotermal yang murah harganya. Dengan demikian, perlu investasi yang besar untuk memulai menambang bitcoin.
Saat ini, ada sekitar 600.000 penambang yang tergabung dalam pool Poolin yang menguasai sekitar 14,7 persen jaringan bitcoin. Dengan asumsi sejumlah pool lain (Slushpool, F2Pool, dan sebagainya) memiliki demografi miner yang serupa, dapat diduga ada sekitar 4 juta individu di dunia.
Baca juga : Eslandia, Surga bagi Penambang Uang Virtual
Namun, jumlah bitcoin terbatas, hanya akan ada 21 juta keping. Satoshi Nakamoto, dalam buku putih bitcoin, menyatakan bahwa jumlah bitcoin terbatas, hanya sebanyak 21 juta keping. Saat ini, setiap keping bitcoin baru dihasilkan setiap sekitar 10 menit. Tingkat suplai ini akan menurun 50 persen setiap empat tahun. Fenomena pengurangan ini disebut halving day. Halving day terdekat diperkirakan jatuh pada Mei 2020.
Kini, jumlah bitcoin yang ditambang sekitar 18 juta keping. Diperkirakan seluruh cadangan bitcoin akan masuk ke dalam sirkulasi pada tahun 2140. ”Secara prinsip ekonomi dasar, suplai yang berkurang akan meningkatkan harga,” kata Gil Luria, analis dari Wedbush Securities, seperti dikutip Forbes.
Diterima luas?
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 telah memberikan payung regulasi untuk perdagangan aset kripto di Indonesia secara legal.
Baca juga : Ekonomi Digital Topang Inklusi Keuangan
Menteri Perdagangan saat itu, Enggartiasto Lukita, mengatakan, aturan tersebut memberikan kepastian kepada pelaku dan pemilik aset digital tersebut. Pasalnya, selama ini, di Indonesia belum ada payung hukum yang melindungi perdagangan kedua aset tersebut.
”Prinsipnya, kita berikan kepastian hukum bagi pelaku kedua sektor itu. Selain itu, pemerintah juga lebih mudah mengawasi transaksinya. Sebab, selama ini tanpa ada pengawasan di sektor itu, dugaan saya, banyak dana kita yang lari ke luar negeri,” ujarnya.
Saat ini, ada sejumlah platform dompet digital dan penukaran aset kripto yang legal beroperasi di Indonesia, seperti Indodax, Triv, dan Tokocrypto.
Kondisi di pasar, fluktuasi nilai tukar bitcoin masih naik turun tajam. Dalam satu tahun terakhir, 1 keping bitcoin bisa bernilai Rp 53 juta pada Februari 2019, Rp 166 juta pada Juni 2019, dan saat ini pada posisi Rp 129 juta. Baik potensi untung maupun rugi besar selalu membayangi seorang calon investor.
Meski telah sah sebagai komoditas, Bank Indonesia menyatakan bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Posisi yang sama diambil oleh banyak negara di dunia. Berdasarkan survei Library of Congress Amerika Serikat pada 2018, ada delapan negara yang melarang peredaran dan penggunaan bitcoin secara penuh, antara lain Aljazair, Bolivia, Mesir, Irak, Nepal, Pakistan, dan Uni Emirat Arab.
Baca juga : Antara Line, Bitcoin dan Liquid Vape dengan Tembakau Gorila
Salah satu kekhawatiran dalam penggunaan bitcoin ataupun mata uang kripto lainnya adalah penyalahgunaan sebagai metode pencucian uang ataupun pembiayaan terorisme hingga narkotika. Kekhawatiran ini membuat sejumlah negara mengimplementasikan sejumlah regulasi guna menghindari hal semacam itu.
Contohnya, di AS, perusahaan yang bergerak di bidang mata uang kripto diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke badan khusus, US Finansial Crimes Enforcement Network (US FinCEN), yang bertugas serupa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia. Pada 2018, US FinCEN melaporkan menerima lebih dari 1.500 laporan transaksi mencurigakan per bulan.
Di Indonesia pun telah terjadi transaksi pembelian narkotika dari luar negeri menggunakan bitcoin. Pada Oktober 2019, seorang pelaku mengimpor sebuah narkotika dan membayarnya dengan bitcoin.
Baca juga : Menggugat Bitcoin
Akan tetapi, di AS, sejumlah perusahaan besar telah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Microsoft, Whole Foods, hingga raksasa telekomunikasi AT&T tercatat telah menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Kini, dengan kondisi bitcoin dan mata uang kripto yang semakin banyak diterima, opsi investasi yang dapat dipilih masyarakat menjadi lebih bermacam-macam dan semakin mudah diakses. Kini, investasi tidak hanya berbentuk properti, logam mulia, saham, ataupun surat berharga. Namun, semua memiliki risikonya masing-masing. Kebijaksanaan dalam mengelola aset menjadi keterampilan yang harus dimiliki.