Setidaknya selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, masyarakat Indonesia harus tabah menemui wajah-wajah asing bermuka ramah di sekitar keseharian mereka. Ya, masa itu adalah masa bagi para calon anggota legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partainya untuk memperkenalkan diri dan berlomba-lomba merebut perhatian masyarakat luas melalui berbagai macam media, termasuk alat peraga kampanye (APK), yang mereka pasang di berbagai tempat strategis. Sebelum akhirnya di antara dari mereka akan dipilih oleh masyarakat pada 14 Februari 2024.
Sayangnya, walau sudah ditetapkan tata cara dalam memasang APK oleh Komis Pemilihan Umum yang tertuang melalui Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, banyak dari caleg masih memasang atribut kampanyenya secara sembarangan.
Mereka secara masif memasang poster dan spanduk kampanye di tempat-tempat strategis agar wajah para caleg semakin mudah diingat warga, bahkan tak segan mereka memasang alat peraga di tempat yang telah dilarang, seperti pepohonan, taman, fasilitas umum, dan jalanan protokol, sehingga merusak nilai estetika serta keindahan kota.
Walaupun Bawaslu bekerja sama dengan satpol PP di setiap kota sudah sering melakukan razia pembersihan, pemasangan di tempat terlarang tetap berulang.
Maka, tak heran jika hal tersebut menimbulkan kegeraman sekelompok warga dan kemudian mengambil tindakan sendiri. Oleh mereka, APK yang pemasangannya dilakukan dengan memaku pohon dilabeli dengan tulisan ”Tersangka Penusukan Pohon”. Coretan tersebut dapat ditemui di daerah Tanjung Priok dan Koja, Jakarta Utara.