FotografiFoto CeritaPelanggaran Pemasangan APK...
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Bebas Akses

Pelanggaran Pemasangan APK Pudarkan Nilai Estetika dan Keindahan Kota

Pemasangan alat peraga kampanye atau APK sembarangan membuat nilai estetika kota memudar.

Oleh
TOTOK WIJAYANTO
· 2 menit baca

Setidaknya selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, masyarakat Indonesia harus tabah menemui wajah-wajah asing bermuka ramah di sekitar keseharian mereka. Ya, masa itu adalah masa bagi para calon anggota legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partainya untuk memperkenalkan diri dan berlomba-lomba merebut perhatian masyarakat luas melalui berbagai macam media, termasuk alat peraga kampanye (APK), yang mereka pasang di berbagai tempat strategis. Sebelum akhirnya di antara dari mereka akan dipilih oleh masyarakat pada 14 Februari 2024.

Pemasangan APK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pemasangan APK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,

APK di Jalan Mampang Raya, Jakarta Selatan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

APK di Jalan Mampang Raya, Jakarta Selatan.

Sayangnya, walau sudah ditetapkan tata cara dalam memasang APK oleh Komis Pemilihan Umum yang tertuang melalui Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, banyak dari caleg masih memasang atribut kampanyenya secara sembarangan.

APK terpasang pada tiang listrik dan telepon di Jalan RC Veteran, Jakarta Selatan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

APK terpasang pada tiang listrik dan telepon di Jalan RC Veteran, Jakarta Selatan.

Kondisi taman di tepi Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang dipenuhi alat peraga kampanye.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Kondisi taman di tepi Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang dipenuhi alat peraga kampanye.

Mereka secara masif memasang poster dan spanduk kampanye di tempat-tempat strategis agar wajah para caleg semakin mudah diingat warga, bahkan tak segan mereka memasang alat peraga di tempat yang telah dilarang, seperti pepohonan, taman, fasilitas umum, dan jalanan protokol, sehingga merusak nilai estetika serta keindahan kota.

Kondisi jalan layang<i></i>Semanggi yang dipenuhi APK.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Kondisi jalan layangSemanggi yang dipenuhi APK.

Alat peraga kampanye memenuhi jalan layang Pancoran.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Alat peraga kampanye memenuhi jalan layang Pancoran.

APK yang rusak menimbulkan sampah perkotaan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

APK yang rusak menimbulkan sampah perkotaan.

Walaupun Bawaslu bekerja sama dengan satpol PP di setiap kota sudah sering melakukan razia pembersihan, pemasangan di tempat terlarang tetap berulang.

APK terpasang pada pohon dengan cara memakunya di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

APK terpasang pada pohon dengan cara memakunya di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Alat peraga kampanye terpasang pada pohon di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Alat peraga kampanye terpasang pada pohon di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

Maka, tak heran jika hal tersebut menimbulkan kegeraman sekelompok warga dan kemudian mengambil tindakan sendiri. Oleh mereka, APK yang pemasangannya dilakukan dengan memaku pohon dilabeli dengan tulisan ”Tersangka Penusukan Pohon”. Coretan tersebut dapat ditemui di daerah Tanjung Priok dan Koja, Jakarta Utara.

Coretan Warga
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Coretan Warga

Pencoretan sejumlah APK.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pencoretan sejumlah APK.

Memuat data...
Memuat data...
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000