Kebijakan kawasan tanpa rokok efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. Namun, implementasi dari kebijakan tersebut masih belum optimal, termasuk di daerah yang sudah memiliki aturan itu.
Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2023). Kampung tersebut telah menjadi kawasan tanpa rokok sejak 2021.
Selain menumbuhkan semangat dan kesadaran melalui mural, warga juga berkomitmen menjaga lingkungannya bebas asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi warga yang melanggar.
Poster dan mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Kebijakan mengenai kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan.