Pengguna televisi dengan siaran analog di Indonesia harus berlapang dada untuk berpindah ke siaran digital. Hal tersebut akibat program Analog Switch Off (ASO) yang dilakukan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Indonesia. Sejak tanggal 2 November 2022, televisi dengan siaran analog berangsur menghilang di Indonesia.
Walau demikian, penghentian siaran analog ini bertahap ke seluruh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pembagian Set Top Box (STB) televisi digital yang belum merata untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah menyediakan dan mendistribusikan STB televisi digital untuk masyarakat yang membutuhkan. Warga bisa mendatangi posko pengaduan yang disiapkan Kominfo. Adapun untuk wilayah Jakarta, posko pengaduan berada di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat.