Keputusan pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 untuk wilayah DKI Jakarta hingga 16 Agustus mendatang disambut dingin oleh masyarakat. Bagaimana tidak, masyarakat seolah-olah tengah dihadapkan pada setumpuk buah simalakama.
Di satu sisi upaya pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah bisa dipahami, tetapi di sisi lain pembatasan pergerakann masyarakat menjadi persoalan perut bagi banyak orang yang harus mencari nafkah di luar.
Perpanjangan PPKM level 4 kali ini memberikan kelonggaran dengan diperbolehkan beroperasinya sektor non-esensial, seperti pusat perbelanjaan. Tentu hal itu dengan berbagai aturan main yang harus dipatuhi oleh pengelola dan pengunjung.