Pada awal Februari lalu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang. Surat edaran itu kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, terutama berkaitan dengan poin ketiga tata tertib yang menyebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman televisi harus seizin ketua pengadilan negeri bersangkutan.
Merespons polemik tersebut, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung kemudian mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 itu.