logo Kompas.id
Barang Bawaan Lampaui 20 Kg,...
Iklan

Barang Bawaan Lampaui 20 Kg, Penumpang Kereta Kena Biaya Tambahan

KAI akan kenakan biaya tambahan hingga Rp 10.000 per kilogram apabila bawaan penumpang melebihi berat maksimum.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Penumpang kereta di Stasiun Surabaya Gubeng bersiap melakukan perjalanan. Pada arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2024 ini, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 22 kereta tambahan.
HUMAS DAOP 8 SURABAYA

Penumpang kereta di Stasiun Surabaya Gubeng bersiap melakukan perjalanan. Pada arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2024 ini, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 22 kereta tambahan.

SURABAYA, KOMPAS — Calon pemudik yang akan menumpang kereta api perlu mencermati ketentuan terkait pembatasan barang bawaan. Ada biaya tambahan hingga Rp 10.000 per kilogram kalau barang bawaan melebihi berat maksimum 20 kilogram per orang.

Manager Humas PT Kereta Api Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan penumpang, hanya diperbolehkan membawa bagasi gratis dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) per orang. Volume barang maksimum 100 desimeter kubik dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Adapun jumlahnya paling banyak empat koli atau item bagasi.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000