logo Kompas.id
Tanggung Jawab di Pimpinan KPK
Iklan

Tanggung Jawab di Pimpinan KPK

Kasus dugaan suap di Basarnas yang diduga melibatkan personel TNI harus ditindaklanjuti secara profesional oleh KPK dan POM TNI. Jangan sampai kasus korupsi tersebut berhenti begitu saja.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, HIDAYAT SALAM, SUSANA RITA, EDNA CAROLINE PATTISINA
· 4 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (kedua kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko (ketiga kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
HIDAYAT SALAM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (kedua kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko (ketiga kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil tanggung jawab atas polemik yang timbul setelah penetapan personel TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Di sisi lain, kasus yang diduga melibatkan perwira TNI itu harus dipastikan benar-benar dituntaskan.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (28/7/2023), setiap kasus di KPK adalah tanggung jawab pimpinan KPK. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi harus mendapat otorisasi dan persetujuan pimpinan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000