logo Kompas.id
EnglishPriyanto Tarnishes the Image...
Iklan

Priyanto Tarnishes the Image of the TNI

In addition to the life sentence, Priyanto was also dismissed from military service, Chief Justice Brig. Gen. Faridah Faisal said during the former’s trial at the Jakarta High Military Court II on Tuesday (7/6/2022).

By
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 minutes read
Kolonel (Inf) Priyanto bersiap mendengarkan vonis kasus pembuangan korban kecelakaan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Majelis hakim memvonis Kolonel (Inf) Priyanto dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat. Priyanto bersama dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah setelah menabraknya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 7-5-2022
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kolonel (Inf) Priyanto bersiap mendengarkan vonis kasus pembuangan korban kecelakaan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Majelis hakim memvonis Kolonel (Inf) Priyanto dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat. Priyanto bersama dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah setelah menabraknya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 7-5-2022

The premeditated murder carried out by Col. Priyanto was not deemed to reflect humanity. Furthermore, his crime can also damage the relationship between the Indonesian Military (TNI) and the people.

JAKARTA, KOMPAS — Col. Priyanto was sentenced to life in prison after being proven guilty of the premeditated murder of Handi Saputra and Salsabila in a traffic accident in Nagreg, Bandung regency, West Java. Besides violating the law, the defendant's actions were considered inhumane, tarnishing the image of the TNI, and damaging public order, security and peace.

Editor:
NASRULLAH NARA
Share
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000