logo Kompas.id
EkonomiSejumlah Pihak Pertanyakan...
Iklan

Sejumlah Pihak Pertanyakan Taksonomi Hijau Versi OJK

Kategori transisi untuk PLTU dalam TKBI menciptakan ambiguitas tentang prinsip transisi energi berkeadilan.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 5 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.

JAKARTA, KOMPAS — Kategori ”transisi” yang disematkan pada pembangkit listrik tenaga uap dalam taksonomi sektor keuangan dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah mengejar target kontribusi nasional penurunan emisi. Pengategorian ini berpotensi menimbulkan celah greenwashing dalam penyaluran pembiayaan hijau.

Pada Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Ini merupakan penyempurnaan atas dokumen Taksonomi Hijau Indonesia yang menjadi panduan pasar keuangan dalam menyalurkan pendanaan untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional penurunan emisi (NDC) Indonesia.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000