Kejahatan Perikanan Kapal China di Arafura, Indonesia Minta Bantuan Interpol
Kapal asing ilegal yang melakukan pencurian ikan, perbudakan, dan penyelundupan BBM subsidi diduga wira-wiri sejak 2023.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus pencurian ikan, perbudakan anak buah kapal, dan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau Interpol, dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia sangat merugikan Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa bulan di perairan Indonesia, serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi (Jawa Barat) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, antara lain, ikan layur, kakap merah, dan kakap putih.
Pung, yang memimpin operasi penangkapan kapal pengangkut ikan ilegal itu, menyebutkan, KM MUS diduga membantu kapal RZ 03 dan 05 melakukan kejahatan perikanan dengan memindahkan BBM bersubsidi ke kapal asing itu di tengah laut, serta memasok 55 anak buah kapal (ABK) Indonesia ke kapal asing itu. Dari 55 ABK tersebut, sebanyak 30 ABK ditengarai kini masih terjebak di dua kapal asing ilegal tersebut.
Sebanyak 25 ABK Indonesia lainnya berhasil diselamatkan oleh aparat PSDKP, meliputi 6 ABK yang kabur dari kapal RZ 03 dengan terjun ke laut pada 11 April 2024. Dari 6 ABK yang melarikan diri itu, 1 orang tewas karena tidak kuat berenang. Adapun 20 ABK yang meminta keluar dari kapal asing ilegal itu diturunkan dengan diangkut oleh kapal lokal pengangkut sayuran saat kapal-kapal asing itu berada di dekat Pulau Penambulai, Kepulauan Maluku.
PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara lain.
”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan Interpol melalui Mabes Polri. Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Pihaknya juga telah memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum lain.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua.
Saat menangkap KM MUS pada 14 April 2024 di Laut Arafura, aparat pengawasan PSDKP KKP menemukan solar yang disimpan pada palka-palka ikan di kapal itu. Dari hasil pemeriksaan catatan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut di palka. Sebagian sudah disuplai ke dua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka.
Pung menambahkan, KM MUS diduga telah terisi penuh dengan BBM sewaktu berangkat dari Juwana, Jawa Tengah. KKP menerima laporan dari Paguyuban Nelayan di Juwana dan Pati yang mengindikasikan kejanggalan aktivitas kapal pengangkut ikan tersebut sejak berangkat dari Jawa Tengah, pada awal April 2024.
Melenggang sejak 2023
Secara terpisah, Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses untuk Keadilan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Januar Dwi Putra mengapresiasi PSDKP KKP yang telah menangkap KM MUS. IOJI meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan kejahatan perikanan yang melibatkan KM MUS, Run Zeng 03, dan Run Zeng 05, menangkap kapal, serta menemukan pemilik manfaat (beneficial owner) dari kedua kapal asing ilegal itu.
Hingga 20 April 2024, kedua kapal asing itu disinyalir masih mematikan alat sistem identifikasi otomatis (AIS) sehingga belum diketahui keberadaannya. Lokasi terakhir kapal Run Zeng 05 terdeteksi di Teluk Ambon pada 31 Januari 2024. Kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 juga pernah lego jangkar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan deteksi AIS yang dilakukan IOJI, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 merupakan kapal ikan berbendera Rusia berukuran masing-masing 870 gros ton (GT). Namun, berdasarkan data International Maritime Organization-Global Integrated Shipping Information System (IMO GISIS), kedua kapal tersebut dimiliki oleh DOPK Progress dan dioperasikan oleh Donggang Runzeng Ocean Fishing, Co. Ltd. Kedua entitas tersebut beralamat yang sama di 65-1, Donggang Beilu, Donggang, Liaoning, China.
Dari penelusuran awal IOJI terhadap bendera kebangsaan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 serta peraturan perundang-undangan Rusia yang berlaku, orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan kapalnya pada The Russian Open Register of Ships (RORS), tetapi pemilik dan/atau operator kapal wajib memindahkan domisili perusahaannya ke Rusia dan mendapatkan status khusus sebagai perusahaan internasional.
Domisili pemilik dan operator Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih tercatat beralamat di China mengindikasikan kedua kapal tersebut tidak berhak mengibarkan bendera kebangsaan Rusia karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu pemindahan domisili perusahaan pemilik dan operator ke Rusia.
”Jika ternyata perusahaan pemilik dan operator tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan Rusia, maka pengibaran bendera Rusia oleh Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dapat dikatakan tidak sah dan kapal tersebut sejatinya tidak berkebangsaan. Konsekuensinya, kedua kapal itu dapat dikategorikan stateless vessel atau kapal tanpa kebangsaan,” kata Januar, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Januar mengatakan, notifikasi Interpol diperlukan sebagai sebagai instrumen untuk meminta seluruh negara anggota Interpol memberikan informasi terkait kepemilikan, rekam jejak pelanggaran, modus operandi dan kepemilikan kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, serta menangkap kedua kapal tersebut. KKP perlu berkoordinasi dengan Polri untuk meminta Interpol menerbitkan purple notice atau red notice.
Purple notice diterbitkan oleh Interpol untuk mencari atau memberikan informasi mengenai modus operandi, obyek, peralatan, dan metode yang digunakan pelaku kejahatan dalam menutupi tindak pidananya. Adapun red notice diterbitkan oleh Interpol untuk mencari dan menangkap pelaku tindak pidana untuk menjalani proses pemidanaan.
Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) untuk memasukkan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ke dalam watch list kapal penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fisihing) guna mendapatkan dan menyebarkan informasi mengenai keberadaan, rekam jejak pelanggaran, dan kepemilikan kedua kapal tersebut.
Sebelumnya, Manajer Human Right Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Miftahul Choir mengemukakan, DFW Indonesia meyakini rangkaian kejahatan perikanan ini tidak terlepas dari praktik korupsi yang lebih sistematis. Kapal RZ 03 dan Rz 05 sudah dilacak dan dikejar oleh PSDKP sejak awal Maret 2023. Tahun 2023, juga ada kasus serupa oleh RZ di Sukabumi.
”Kami menduga adanya pihak tertentu yang melindungi dan memberikan akses kepada kapal asing sehingga mereka berani beroperasi dan bekerja sama dengan perikanan dalam negeri,” kata Miftah.