Rute internasional tak diatur tarif batas atas dan bawahnya sehingga bisa banting harga.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tarif pesawat ramai diperbincangkan di media sosial karena mahalnya harga tiket untuk mudikLebaran. Konsumen menilai, penerbangan domestik justru lebih murah jika melewati rute internasional. Banyak variabel, termasuk peraturan pemerintah yang menyebabkan tarif pesawat tidak terjangkau.
Menurut Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Putu Eka Cahyadi, tinggi dan rendahnya tarif tiket perlu dilihat secara komprehensif. Ada berbagai variabel yang melatarbelakangi penetapan tarif tiap-tiap maskapai.
“(Tarif) kita diatur regulasi yang ketat banget. Ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Environment perlu dilihat, struktur maskapai juga perlu dilihat,” ujar Putu saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Berbagai faktor mempengaruhi tarif yang ditetapkan maskapai. Beberapa di antaranya terkait status kepemilikan maskapai atas pesawat. Ada maskapai memiliki pesawat sendiri dan ada yang hanya menyewa. Selain itu, juga ada faktor harga avtur, insentif pemerintah, serta jumlah penumpang yang dilayani.
Berkaca dari Singapura, Putu menerangkan, tarif tiket juga bisa makin ditekan jika rute padat karena melayani banyak penumpang. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur besaran tarif, sehingga ada kompetisi yang adil antarmaskapai di wilayah itu.
Rute internasional tak diatur tarif batas bawah dan batas atas, sehingga maskapai bisa banting harga semurah mungkin
Sementara itu, rute domestik Indonesia begitu luas sesuai keadaan geografis Tanah Air. Tidak semua maskapai bisa beroperasi ke seluruh daerah, sehingga cakupannya terbatas.
Putu menjelaskan, harga bahan bakar untuk penerbangan jarak jauh, status maskapai hanya menyewa pesawat, kemudian penerbangan dalam negeri masih dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) avtur mengakibatkan harga tiket tergolong tinggi. "Sebaliknya, di rute internasional enggak ada peraturan semacam ini,” ujarnya.
Tata cara penghitungannya tertulis di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lewat Malaysia
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menanggapi keluhan masyarakat yang kerap membandingkan tarif tiket pesawat Jakarta-Medan lebih murah jika melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pantauan penjualan tiket pesawat pada Jumat (5/4/2024) melalui berbagai aplikasi biro perjalanan, harga tiket pesawat Jakarta-Medan penerbangan langsung untuk jadwal Minggu (7/4/2024) dan kepulangan Minggu (14/4/2024) berkisar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta dengan maskapai Garuda Indonesia.
Awal pekan ini, viral kisah seorang warganet dengan nama akun Instagram @nikkoilham membagi cerita bahwa ia membayar tiket seharga Rp 1,8 juta untuk pulang ke Medan. Ia menumpang pesawat Air Asia yang transit di Kuala Lumpur.
Di dalam unggahannya, Nikko Ilham mengatakan kerap memilih melalui jalur Malaysia karena tiketnya selalu lebih murah dibandingkan dengan penerbangan domestik langsung. Waktu tempuh yang lebih panjang karena menunggu di tempat transit tidak masalah baginya.
“Perlu kita perhatikan, rute internasional tak diatur tarif batas bawah dan batas atas, sehingga maskapai bisa banting harga semurah mungkin,” kata Alvin dalam diskusi “Menuju Mudik: Harga Tiket Selangit, Konsumen Menjerit” yang diadakan Kamis (4/4/2024).
Ia menekankan, tarif rendah rute Jakarta-Medan melalui Kuala Lumpur tak bisa diterapkan sepanjang tahun. Maskapai hanya menerapkan tarif tersebut pada musim-musim tertentu, khususnya di luar masa liburan. Hal ini biasanya dilakukan maskapai Air Asia atau Malaysia Airlines guna mempertahankan slot atau memenuhi izin rute.
Untuk arus mudik, tarif tiket lebih tinggi karena pesawat sebagian besar maskapai kosong ketika kembali ke titik asal penerbangan. Demi menekan risiko kekosongan kursi, maskapai menawarkan rute kembali ke tempat awal ini dengan harga rendah.
“Semurah-murahnya harga tetap diatur tarif batas bawah, sehingga tak bisa sangat murah. Kalau memang banyak yang menilai tiket rute internasional lebih murah, ingat bahwa rute internasional tak diatur tarif batas atas dan bawahnya,” tutur Alvin.
Alvin menekankan, saat ini momen bagi Kemenhub melepaskan harga tiket pada mekanisme pasar, tanpa pengaturan tarif batas dan bawah. Harga tiket ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran.
“Toh, selama ini penumpang yang menjalani rute internasional tak ada yang komplain harga tiket mahal. Mau semahal apapun ya dibayar. Kadang sangat mahal, kadang sangat murah,” ujarnya.