logo Kompas.id
EkonomiTerdakwa yang Terbukti...
Iklan

Terdakwa yang Terbukti Bersalah Wajib Bayar Ganti Rugi Dampak Tambang Timah Ilegal

Para terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk wajib membayar kerugian negara.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
Ilustrasi - Lansekap Gurun Namang, kawasan tambang timah di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel), Kamis (21/7/2022). Babel adalah penghasil timah terbesar kedua di dunia. Tiap tahun, ekspor timah Babel mencapai 200.000 ton.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi - Lansekap Gurun Namang, kawasan tambang timah di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel), Kamis (21/7/2022). Babel adalah penghasil timah terbesar kedua di dunia. Tiap tahun, ekspor timah Babel mencapai 200.000 ton.

JAKARTA, KOMPAS — Aktivitas penambangan timah ilegal pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung disinyalir telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Nilai kerugian ini mencakup berbagai macam kerusakan lingkungan yang dipicu aktivitas tambang ilegal.

Nilai kerugian Rp 271 triliun tersebut muncul dari kalkulasi saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung sebagai penyidik dalam kasus ini, yakni akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000