Masalah Keuangan Kerap Dijadikan Alasan Perusahaan Enggan Bayar THR
Pada 2022, tingkat kepatuhan perusahaan membayar THR hanya 78 persen, lalu meningkat menjadi 92 persen pada 2023.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mengakui, penyebab utama perusahaan yang diadukan tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan ialah masalah keuangan. Dalam dua tahun terakhir, adanya ketidakpastian geopolitik memengaruhi target pemasaran dan omzet sejumlah industri tidak tercapai.
”Jika berdasarkan evaluasi kami terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, kendala perusahaan tidak membayar THR keagamaan ialah masalah keuangan. Dalam dua tahun terakhir, misalnya, bahkan ada isu ketidakpastian geopolitik,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri di sela-sela menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024) sore, di Jakarta.
Indah menambahkan, pada saat pandemi Covid-19, masalah keuangan juga jadi penyebab utama sejumlah perusahaan tidak membayar THR keagamaan. Kala itu, Kemenaker mengeluarkan kebijakan yang membolehkan pembayaran THR dicicil.
Kemudian tahun 2023, Kemenaker juga merilis kebijakan bagi perusahaan berlatar belakang industri padat karya berorientasi ekspor supaya bisa menyesuaikan waktu kerja dan upah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Sejalan dengan kebijakan ini, dasar penghitungan pembayaran THR bagi perusahaan yang tercakup dalam industri tersebut memakai upah terakhir sebelum disesuaikan.
”Kami sudah menerima dua perusahaan yang dilaporkan berniat menunda pembayaran THR tahun 2024. Perusahaan tersebut diduga mengatasnamakan masalah keuangan. Saat ini sedang dimediasi oleh Kemenaker,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, tingkat kepatuhan membayar THR keagamaan sempat anjlok. Pada tahun 2022, saat masih ada pandemi Covid-19, tingkat kepatuhan perusahaan membayar THR keagamaan hanya 78 persen. Lalu pada 2023, tingkat kepatuhan membayar naik menjadi 92 persen.
Posko telah menerima 320 pengaduan yang bersifat konsultasi mengenai bagaimana menghitung pembayaran THR bagi pekerja.
”Mudah-mudahan tahun ini lebih baik. Apabila ada teman-teman pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dapat THR keagamaan, laporkan saja ke posko pengaduan THR kementerian atau dinas-dinas tenaga kerja,” ucap Ida.
Terkait perkembangan posko pengaduan THR keagamaan milik Kemenaker, sejak dibuka 18 Maret hingga 26 Maret pukul 13.00, posko telah menerima 320 pengaduan yang bersifat konsultasi mengenai bagaimana menghitung pembayaran THR bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan pekerja lepas.
”Batas maksimal pembayaran THR keagamaan adalah H-7 Idul Fitri. Tahun ini, H-7 Idul Fitri jatuh pada tanggal 3 April 2024. Kita tunggu saja perkembangan sampai tanggal itu,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, memandang, selain masalah keuangan, sebenarnya masih ada modus pelanggaran kebijakan THR keagamaan yang berulang. Sebagai contoh, perusahaan memilih untuk melakukan PHK tepat 30 hari sebelum Idul Fitri.
Selain masalah keuangan, sebenarnya masih ada modus pelanggaran kebijakan THR keagamaan yang berulang.
Direktur Eksekutif Institut Ketenagakerjaan Indonesia Andy William Sinaga, Rabu (27/3/2024), berpendapat, pengawasan pembayaran THR keagamaan semestinya lebih ketat. Misalnya, posko dan kanal-kanal pengaduan dibuka 24 jam.
”Jika ada opsi kebijakan pembayaran THR maksimal H-14 Idul Fitri, opsi ini pun perlu diikuti dengan pengawasan ketat, upaya persuasif, dan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang nakal, seperti sengaja melakukan PHK 30 hari sebelum Idul Fitri supaya tidak bayar THR dan sengaja mengatasnamakan isu keuangan,” ungkapnya.