Pemerintah Kaji Perusahaan yang Akan Eksploitasi Pasir Laut
Setidaknya sembilan perusahaan mendaftarkan untuk konsesi penambangan pasir laut.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang berakhirnya masa pendaftaran konsesi penambanganpasir laut, pemerintah sudah menerima pendaftaran dari sembilan perusahaan. Potensi hasil sedimentasi laut yang ditawarkan mencapai total 17,64 miliar meter kubik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran pelaku usaha untuk penambangan pasir laut hingga tanggal 28 Maret 2024. Lokasi eksploitasi yang ditawarkan tersebar di Laut Jawa, yakni di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. Selain itu, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Potensi volume sedimentasi laut itu sebanyak total 17,64 miliar meter kubik, meliputi Laut Jawa sebanyak 5,58 miliar meter kubik, Selat Makassar berjumlah 2,97 miliar meter kubik, dan Laut Natuna-Natuna Utara mencapai 9,09 miliar meter kubik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/3/2024), mengemukakan, hingga Selasa pagi pihaknya sudah menerima permohonan dan proposal dari sembilan perusahaan. ”Ada sembilan PT (perseroan terbatas) yang mendaftar, walaupun masih ada dokumen yang belum lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan sedimentasi laut itu akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang potensial dari pemanfaatan pasir laut bergantung pada volume yang diajukan pelaku usaha.
Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda, saat dihubungi secara terpisah, mengemukakan, sebaran lokasi pengambilan pasir laut dan jumlah pemanfaatan oleh pelaku usaha masih dievaluasi. ”Mereka minat di lokasi yang sudah diumumkan,” ujarnya.
Penetapan lokasi penambangan pasir laut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut berikut aturan turunannya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Adapun harga patokan pasir laut untuk penghitungan tarif PNBP ditetapkan sebesar Rp 93.000 per meter kubik untuk pemanfaatan pasir laut di dalam negeri serta Rp 186.000 per meter kubik untuk pemanfaatan pasir laut di luar negeri.
Harga patokan pasir laut itu mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023, izin melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin pemanfaatan pasir laut berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
Kita tidak belajar dan hanya akan mengulang kerusakan yang ditimbulkan konsesi penambangan pasir laut.
Eksploitasi dan pemanfaatan pasir laut ditujukan bagi reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, ataupun ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Kegiatan ini juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Suhana menilai, konsesi penambangan pasir laut menunjukkan pemerintah tidak lagi menghiraukan kegelisahan masyarakat terkait konflik ekologi, sosial, dan ekonomi yang bakal ditimbulkan dari eksploitasi pasir laut. Konflik ekologi terkait kerusakan lingkungan, konflik sosial yang menggusur ruang hidup nelayan, dan konflik ekonomi nelayan dan masyarakat yang terdampak penambangan pasir laut.
”Pemerintah tidak peduli terhadap konflik yang akan terjadi dan mengkhianati pendekatan ekonomi biru yang selama ini digaungkan dalam kebijakan kelautan dan perikanan. Kita tidak belajar dan hanya akan mengulang kerusakan yang ditimbulkan konsesi penambangan pasir laut,” katanya.
Suhana mendesak pemerintah menghentikan rencana membuka konsesi penambangan pasir laut sesuai dengan rekomendasi tim percepatan reformasi hukum, dalam dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum, pada September 2023. Hasil rekomendasi itu salah satunya mendesak pemerintah membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Hal itu terjadi karena aturan itu membuka kembali pintu ekspor pasir laut. Penambangan dan ekspor pasir laut telah terbukti menyebabkan konflik dan memberikan dampak buruk terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup.