logo Kompas.id
EkonomiTHR bagi Pengemudi Ojek Online...
Iklan

THR bagi Pengemudi Ojek Online dan Kurir Logistik Picu Polemik

Regulasi untuk perlindungan sosial bagi hubungan kerja bersifat kemitraan sampai sekarang belum jelas.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di selter yang telah disediakan di dekat Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek daring menuai polemik.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di selter yang telah disediakan di dekat Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek daring menuai polemik.

JAKARTA, KOMPAS  —  Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengimbau agar perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan kurir logistik memberikan tunjangan hari raya bagi mitra pengemudi terus mengundang perdebatan. Hubungan kerja yang bersifat kemitraan menjadi pangkal polemik.

Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Digital- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Herman Hermawan, Rabu (20/3/2024), menilai, pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengimbau agar perusahaan ride hailing dan kurir logistik memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi terkesan ingin menenangkan kemelut masalah kesejahteraan para mitra pengemudi. Akan tetapi, kementerian tidak memberikan dasar regulasi yang jelas. Apalagi, pernyataan Kemenaker hanya berwujud imbauan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000