Dugaan Korupsi Penggunaan Dana LPEI, OJK Belum Buka Suara
Berdasar regulasi yang ada saat ini, pengawasan LPEI ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Keuangan.
Oleh
ARIS PRASETYO, AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Soal dugaan penipuan dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, Otoritas Jasa Keuangan belum buka suara. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, pengawasan LPEI ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan, bersama Kementerian Keuangan.
Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, disebutkan bahwa ruang lingkup pengawasan OJK terhadap LPEI meliputi tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, dalam regulasi yang sama juga disebutkan bahwa, selain OJK, juga ada Kementerian Keuangan yang turut mengawasi LPEI.
Terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana LPEI terhadap empat perusahaan ekspor, OJK belum menyatakan sikap. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, saat dihubungi, Selasa (19/3/2024), belum memberikan respons. Hingga berita ini ditulis, pertanyaan Kompas tentang respons dan pengawasan OJK terhadap LPEI belum berbalas.
Pada Senin (18/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan indikasi penipuan (fraud) dalam penggunaan dana LPEI yang disalurkan kepada empat perusahaan ekspor. Nilai kredit bermasalah yang melibatkan keempat perusahaan itu ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun.
Keempat perusahaan yang mengalami kredit macet yang terindikasi penipuan itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan.
”Jumlah keseluruhan (kredit macet) sebesar 2,5 triliun. Itu tahap pertama,” ujar Burhanuddin seusai pertemuan.
Dalam pernyataan resmi Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso pada Senin (18/3/2024), LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitor LPEI yang bermasalah secara hukum.
LPEI juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitor bermasalah.
”LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” ujar Riyani dalam pernyataan resmi tersebut.