Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 112 IUP masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan 585 izin usaha pertambangan, yang sebelumnya masuk dalam 2.078 IUP yang dinyatakan bermasalah oleh pemerintah, dibatalkan karena telah memenuhi kriteria pengaktifan kembali. Namun, dari jumlah tersebut, 112 IUP masih belum menyelesaikan kewajiban penerimaan negara bukan pajak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) sore, menjelaskan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Januari 2022. Dari data yang ada kala itu, terdapat 2.343 IUP yang tidak berkegiatan. Setelah ditindaklanjuti, ada 2.078 IUP yang akan dicabut.
Periode pencabutan itu dilakukan pada Januari 2022 hingga November 2022. Masih dalam periode tersebut, pengusaha tetap bisa mengajukan keberatan. Apabila dalam verifikasi diketahui mereka memenuhi kriteria dan parameter yang ditetapkan, maka akan dilakukan pembatalan pencabutan IUP. Adapun periode pembatalan pencabutan dilakukan pada Agustus 2022 hingga Februari 2024.
”Sampai dengan 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batubara. Namun, baru 469 IUP yang sudah masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Sisanya, 4 IUP dalam proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk MODI disebabkan masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP,” ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, dalam evaluasi untuk pembatalan pencabutan IUP, kriteria yang harus dipenuhi pada tahap operasi produksi di antaranya perusahaan telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021 atau 2017-2020 serta perusahaan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Kriteria lainnya adalah realisasi penyerapan biaya RKAB tahun 2021 lebih besar atau sama dengan 50 persen atau perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga 2021. ”Atau perusahaan memiliki kemampuan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan hingga RKAB tahun 2022,” ujar Arifin.
Sementara untuk IUP yang berada pada tahap eksplorasi, kriteria evaluasi pembatalan pencabutan IUP meliputi perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2021, perusahaan mengajukan permohonan RKAB 2021 dan mengajukan RKAB 2022 dengan syarat ada bukti penyampaian permohonan. Di samping itu, perusahaan menyelesaikan semua kewajiban PNBP sampai dengan tahun 2021.
Perlu ada sikap tegas.
Adapun aturan pelaksanaan pencabutan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi Ilegal. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan wakil ketua Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam keppres tersebut disebutkan salah satu tugas Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi Ilegal adalah memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan untuk sektor perkebunan, dan izin konsesi kawasan hutan.
Arifin mengemukakan, Kepala BKPM dapat memutuskan pembatalan pencabutan IUP asalkan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati. Artinya, perusahaan-perusahaan yang berkeberatan pencabutan IUP itu telah memenuhi kriteria. ”Kalau sudah memenuhi (kriteria), tak ada dua channel lagi karena tim kami juga ada di sana (satgas),” katanya.
Tumpang tindih
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Ramson Siagian, menyoroti adanya tumpang tindih(overlapping) kewenangan terkait dengan pencabutan IUP ataupun pembatalan pencabutan IUP tersebut. Menurut dia, persoalan serupa juga terjadi di beberapa perundang-undangan. Rumitnya birokrasi kerap kali menjadi hambatan.
”Artinya, perlu ada sikap tegas. Argumentasi-argumentasi Kementerian ESDM di dalam rapat terbatas harus kuat juga. Kalau tidak, akan banyak tarik-menarik sehingga yang dihasilkan tidak sesuai dengan poin utama. Bisa ditarik ke sana, tergantung sumbu mana yang kuat,” kata Ramson.
Adapun salah satu simpulan rapat itu mendukung agar Kementerian ESDM memegang kembali kewenangan dalam pencabutan IUP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ”Mengingat Kementerian ESDM merupakan kewenangan teknis yang lebih memahami permasalahan pertambangan minerba,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno, yang memimpin rapat.
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Prospek Investasi Pascapemilu 2024, Senin (18/3/2024), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyangkal adanya hal-hal tak wajar di tim Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi Ilegal. Pemerintah, menurut dia, terbuka dan fair. Di sisi lain, ia tengah mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga mencatut namanya, seperti mengaku dikenai pungutan liar, kepada aparat penegak hukum.