Pemerintah Matangkan Revisi Peraturan tentang Pertambangan Minerba
Meski tidak menyebut target waktu, Menteri ESDM berharap revisi regulasi pertambangan minerba bisa secepatnya selesai.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga kini, revisi PP tersebut belum rampung dan masih berada pada tahap pematangan.
Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ini dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 10.30 pada Rabu (13/3/2024).
Beberapa menteri yang terpantau turut serta dalam rapat terbatas adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. ”Masih dimatengin,” kata Arifin ditemui seusai rapat terkait revisi PP tersebut.
Awak media sempat bertanya pula perihal target selesainya revisi PP No 96/2021 tersebut. Namun, Arifin tidak menyebut kapan target revisi PP Tambang ini rampung. ”Mudah-mudahan cepet,lah,” ujarnya.
Arifin enggan berkomentar lebih banyak terkait proses pematangan revisi PP tersebut. Ketika ditanya apakah revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 juga akan mengakomodasi izin perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Arifin hanya menimpali: “Masih dimatengin.”
Senada, Sri Mulyani juga enggan memberikan komentar terkait agenda rapat terbatas. Ia tidak merespons pertanyaan wartawan. Sri Mulyani memilih berjalan serta langsung masuk ke dalam mobilnya tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.
Berdasar informasi yang dihimpun, salah satu poin revisi PP No 96/2021, yaitu berisi usulan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041.
Sebelumnya, ketika menerima Chairman Freeport McMoran Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, AS, Senin (13/11/2023), Presiden Jokowi mengharap pembahasan penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen di Freeport Indonesia segera diputuskan.
Dengan demikian, perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia di Tambang Grasberg, Papua, setelah 2041 juga bisa segera dikeluarkan. “Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” tutur Presiden Jokowi saat itu.
Hadir pula dalam pertemuan kala itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ad interim Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Rosan Roeslani, serta Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia memberikan dua syarat untuk perpanjangan kontrak IUPK PT Freeport Indonesia di Tambang Grasberg, Papua. Syarat tersebut adalah penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen dan pembangunan smelter (industri pemurnian dan pengolahan) baru di Papua. Adapun perpanjangan masa operasi yang diberikan 2 x 10 tahun setelah 2041.