logo Kompas.id
EkonomiLPS Pertahankan Tingkat Bunga ...
Iklan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Dasar mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah perkembangan suku bunga, likuiditas bank, dan sistem keuangan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama jajaran Dewan Komisioner LPS di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama jajaran Dewan Komisioner LPS di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP simpanan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2024. Adapun nilai TBP itu sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat atau BPR.

”Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudha Sadewa dalam jumpa pers penentuan TBP di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000