Dasar mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah perkembangan suku bunga, likuiditas bank, dan sistem keuangan.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP simpanan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2024. Adapun nilai TBP itu sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat atau BPR.
”Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudha Sadewa dalam jumpa pers penentuan TBP di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
TBP ini sudah bertahan sejak Maret 2023. Dalam setahun, LPS secara rutin memutuskan besaran TBP, yakni tiap akhir Januari, akhir Mei, dan akhir September. Namun, LPS juga bisa sewaktu-waktu menaikkan TBP bila dirasa diperlukan untuk merespons kondisi perekonomian dengan tepat.
Ia menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP itu mempertimbangkan beberapa hal, yakni perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, keputusan itu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan; mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan; serta memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
Purbaya menambahkan, keputusan itu juga diambil dari hasil observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi global dan domestik, serta kinerja industri perbankan.
Proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian, antara lain pemulihan ekonomi global yang masih lemah dan cenderung divergen, serta perbedaan ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga kebijakan bank sentral utama. Selain itu, juga ada dampak fragmentasi geopolitik kawasan terhadap harga komoditas, perdagangan global, dan aktivitas investasi; serta agenda politik di berbagai negara yang memengaruhi arah kebijakan ekonomi.
Dari dalam negeri, perekonomian berada di jalur pemulihan yang tepat diikuti pertumbuhan sisi konsumsi dan produksi. Hal tersebut tecermin antara lain dari kinerja hingga akhir tahun 2023 di mana Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur berada di zona ekspansi, yaitu 52,2. Di sisi lain, penjualan ritel juga bertumbuh 0,1 persen secara tahunan diikuti Indeks Kepercayaan Konsumen yang positif pada level 123,8 dan inflasi yang terkendali, yakni 2,61 persen secara tahunan.
Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini, yaitu kinerja intermediasi perbankan yang terus membaik. Pertumbuhan kredit perbankan pada Desember 2023 sebesar 10,38 persen secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 3,73 persen secara tahunan.
Sementara itu, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan terus terjaga. Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) industri yang terjaga di level 27,69 persen pada periode Desember 2023. Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) berada di level 127,08 persen dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 28,73 persen pada Desember 2023. Angka-angka ini di atas ambang batas minimal yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah. Agar sebuah simpanan bisa termasuk layak bayar, ada tiga syarat kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama adalah tercatat pada pembukuan bank, artinya data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Misalnya, nasabah menyimpan rupiah dengan bunga yang diberikan bank umum sebesar 5 persen, padahal TBP simpanan rupiah di bank umum hanya 4,25 persen. Maka, apabila bank tersebut tutup, nasabah itu tidak dijamin simpanannya karena menerima bunga lebih tinggi dari TBP yang ditetapkan.
Adapun syarat yang ketiga, yaitu tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan pelanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Mengutip LPS, sampai dengan Desember 2023, jumlah rekening bank umum yang dijamin LPS mencapai 559.561.629 rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Adapun jumlah rekening BPR/BPR syariah yang dijamin LPS mencapai 15.630.338 rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
Dihubungi terpisah, ekonom senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, mengatakan, keputusan LPS mempertahankan TBP sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan. Pijakan LPS, kata Ryan, salah satunya berkaca dari suku bunga acuan BI.
BI melihat ke depan akan potensi lonjakan inflasi dari faktor eksternal seperti disrupsi rantai pasok global yang dipicu berbagai ketegangan geopolitik dunia. Harga-harga energi bisa naik karena gangguan pasokan akibat perang.
”Maka, sudah semestinya juga LPS menjaga besar TBP untuk menjaga apatite pasar untuk menyimpan dana di bank. Jadi, ini langkah yang sudah tepat,” ujar Ryan, Selasa.