Selama 2023, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Sebanyak 82 pengaduan nasabah di antaranya telah selesai ditangani Bappebti. Adapun 95 kasus pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selama 2023, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka.
Sekretaris Bappebti
mengatakan, pihaknya melakukan optimalisasi pengawasan, serta penguatan regulasi dan literasi untuk mengurangi jumlah aduan tersebut,
”Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah, antara lain, melalui penguatan regulasi dan literasi, integrasi sistem aplikasi, penerapan sistem rating pialang berjangka, dan penyelesaian penanganan pengaduan serta penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI," tutur Olvy, Senin (15/1/2024).
Sebagai anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF), Bappebti juga disebut berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Guna mengawasi kinerja perusahaan berjangka komoditi (PBK), Bappeti membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK) yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 per 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.
Saat ini telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP. Ke depan, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP). Untuk menjadi WPB atau WPB, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya.
”Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB atau WPA sehingga jelas akan mempengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK,” jelas Olvy.
Terhadap laporan kerugian investasi nasabah, lanjut Olvy, Bappebti melakukan penanganan aduan didasarkan atas ketentuan Pasal 61 Undang-Undang PBK yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.
Penyelesaian perselisihan nasabah dilakukan secara berjenjang. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.
Terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI), sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah. ”Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” kata Olvy.
Penjelasan itu juga disampaikan berkaitan dengan pernyataan Ombudsman RI yang menyebut adanya potensi malaadministrasi oleh Bappebti. Potensi yang dimaksud adalah pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.
”Kami melihat potensi besar yang luar biasa karena tidak melakukan fungsi pengawasan, pemeriksaan ala kadarnya, dan tidak menerima pengaduan secara profesional seusai aturan,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (12/1/2024).
Potensi itu dinilai terjadi karena Ombudsman ikut menerima laporan nasabah investasi berjangka yang tidak puas dengan penanganan oleh Bappebti selaku regulator layanan keuangan terkait. Saat ini Ombudsman masih memeriksa 15 laporan dari total 27 laporan individu yang diterima sejak 2022 hingga 2023. Laporan itu berkaitan kerugian investasi melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
”Sebanyak 15 laporan yg akan diselesaikan mencatatkan kerugian hingga Rp 8 miliar. Ada tiga perusahaan pialang yang terlibat dengan bermacam-macam produk investasi. Kebanyakan terkait investasi berjangka emas,” kata Yeka.
Belasan pelapor yang sudah beraudiensi dengan Ombudsman mengaku menjadi korban modus penipuan dan kecurangan yang dilakukan perusahaan pialang. ”Korban merasa dicurangi perusahaan pialang. Pada praktiknya, mereka melakukan penipuan dengan bujuk rayu, menggiring, mengiming-imingi korban untuk segera menandatangani kontrak dan menyetorkan uang. Lalu dalam sekejap uang hilang,” jelasnya.
Di luar pelanggaran, Yeka mengingatkan, investasi berjangka komoditi memang berisiko tinggi selain membutuhkan penyetoran dana yang tidak sedikit. ”Proses investasi berjangka komoditas harus dilakukan hati-hati karena hanya bisa dilakukan orang profesional,” ujarnya.