Ombudsman RI melanjutkan pemeriksaan laporan kerugian investasi karena tipu daya di investasi komoditi berjangka.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI tengah memeriksa 15 laporan masyarakat terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengenai kecurangan di perusahaan pialang.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, awal tahun ini mereka tengah menyelesaikan pemeriksaan 15 laporan dari total 27 laporan individu yang diterima sejak 2022 hingga 2023. Laporan itu berkaitan kerugian investasi melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
”Sebanyak 15 laporan yang akan diselesaikan mencatatkan kerugian hingga Rp 8 miliar. Ada tiga perusahaan pialang yang terlibat dengan bermacam-macam produk investasi. Kebanyakan terkait investasi berjangka emas,” ungkap Yeka saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).
Ombudsman menemukan, belasan pelapor menjadi korban modus penipuan dan kecurangan yang dilakukan perusahaan pialang. Yeka menyebut, korban berlatar dari kalangan terdidik hingga masyarakat awam. Padahal, investasi berjangka komoditas yang memiliki risiko tinggi membutuhkan penyetoran dana yang tidak sedikit sehingga hanya cocok untuk masyarakat yang matang secara finansial.
”Korban merasa dicurangi perusahaan pialang. Pada praktiknya, mereka melakukan penipuan dengan bujuk rayu, menggiring, mengiming-imingi korban untuk segera menandatangani kontrak dan menyetorkan uang. Lalu, dalam sekejap uang hilang,” ujarnya.
Salah satu laporan yang telah selesai ditangani Ombudsman adalah laporan warga bernama Sugiarto Hadi yang mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar pada 2014. Korban disebut mengalami kecurangan saat berinvestasi di perdagangan valuta asing (trading foreign exchange/forex).
Bentuk kecurangan yang ditemukan adalah sistem menolak order transaksi (reject), sistem terlambat mengeksekusi order (delay), dan sistem menggandakan order dari yang diperintahkan dua menjadi empat order transaksi (split). Ketiga hal itu dialami oleh Sugiarto yang terdaftar sebagai pelaku pasar di PT MIF dan PT SAM.
Dari kasus itu, Ombudsman menemukan tiga potensi malaadministrasi oleh Bappebti, sebagai regulator aktivitas perdagangan berjangka komoditas dan organisasi regulator mandiri terkait.
Potensi yang dimaksud adalah pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut. Sementara itu, Bappebti diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditas berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
”Kami melihat potensi besar yang luar biasa karena tidak melakukan fungsi pengawasan, pemeriksaan ala kadarnya, dan tidak menerima pengaduan secara profesional seusai aturan,” ujar Yeka.
Kompas mencoba mengonfirmasi kelanjutan penanganan laporan ini melalui Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Adrianita. Namun, sampai berita ini ditulis, Bappebti belum memiliki waktu untuk memberikan tanggapan.
Akhir tahun lalu, sampai Oktober 2023, ada 151 nasabah (0,49 persen) dari total 30.415 nasabah berjangka komoditas yang membuat pengaduan ke Bappebti. Tahun 2022, laporan aduan yang diterima sebanyak 257 nasabah dari total 69.956 nasabah (0,36 persen). Aduan ini terkait Sistem Perdagangan Alternatif seperti di perdagangan atau investasi indeks emas, indeks valas, dan indeks harga saham.
Selama dua tahun, masih ada 185 aduan yang berproses. Mayoritas mediasi berakhir tidak sepakat, sebagian kecil masih di tahap musyawarah dengan pialang atau mediasi di bursa berjangka.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menjelaskan, aduan itu banyak dilayangkan ketika nasabah mengalami kerugian saat berinvestasi. Mereka lalu menuntut ganti rugi atau menuduh kecurangan kepada perusahaan pialang atau Bappebti selaku pengawas perdagangan berjangka komoditas.
”Sekarang, kan, banyak tawaran (investasi) lewat iklan masuk ke kita. Kemudian, kita tertarik mentransfer sejumlah uang ke akun itu. Kalau enggak terjadi (keuntungan), kita akan marah karena janji tidak terpenuhi atau tidak sesuai yang diiklankan. Sesederhana itu sebenarnya pengaduan-pengaduan yang terjadi,” ujarnya di Jakarta (Kompas.id, 1/11/2023).
Sementara itu, dalam penyelesaiannya, Kepala Bappebti periode 2022-2023 Didid Noordiatmoko, di lain kesempatan, menjelaskan, prosesnya bergantung penyelesaian perselisihan yang disepakati nasabah dalam penandatanganan kontrak. Penyelesaian bisa dengan pialang lewat Badan Arbitrasi Nasional Indonesia atau lewat pengadilan.
Adapun sebagai pengawas yang diatur undang-undang, Bappebti bisa membantu penyelesaian sengketa secara keperdataan. Penyelesaian dimulai dari negosiasi di antara kedua pihak bermasalah, naik ke tahap mediasi bursa, sebelum ditangani oleh Bappebti jika tidak terselesaikan.
”Ketika sampai Bappebti, ada prosedur pemeriksaan, harus mengundang pihak-pihak terkait. Dari situ, bisa jadi terbit sanksi administratif oleh Bappebti. Kalau ada tindak pidana, diteruskan penyidikan, atau bisa ke perdata di pengadilan,” ujarnya.
Proses yang dibantu Bappebti itu rata-rata membutuhkan waktu lama. ”Waktu penyelesaian ini bergantung pelapor mengadu ke mana dulu, kalau ke pengadilan bisa lama, kalau sampai tingkat kasasi. Sesuai aturan, kami perlu menunggu kedua pihak hasil akhir untuk menyatakan kasus selesai,” kata Didid.
Pembinaan dan edukasi
Di tengah bergulirnya laporan-laporan tersebut, pembinaan terhadap perusahaan berjangka komoditas atau pialang, serta edukasi ke masyarakat, disebut terus dilakukan oleh organisasi regulator mandiri.
Board Member of Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group Fajar Wibhiyadi mengatakan, mereka senantiasa membina perusahaan-perusahaan pialang yang menjadi anggota mereka agar patuh terhadap aturan Bappebti.
”Peraturan Bappebti tegas mengatur segala aktivitas perusahaan pialang, dari iklan hingga transaksi harus ada persetujuan ke mereka,” kata Fajar.
Aturan yang ada, kata Fajar, seharusnya juga tidak membuat perusahaan pialang legal melakukan pelanggaran, seperti kecurangan di platform perdagangan. Bappebti dalam hal ini juga mengatur aspek teknologi yang terkait digitalisasi sistem perdagangan.
Selain itu, mereka juga berkewajiban mengedukasi masyarakat. ICDX, kata Fajar, menerapkan formula 7P. Formula itu adalah pelajari latar belakang perusahaan perdagangan berjangka, serta pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.
”Untuk mempemudah, ada kekhususan dalam nama di belakang pialang, misal ada XXX berjangka, atau YYY futures, itu pasti institusi kami. Kalau enggak ada, itu harus jadi pertanyaan pertama. Kemudian, harus pelajari tata cara transaksi, jangan transfer uang ke rekening pribadi karena pasti abal-abal. Kita punya akun segresiasi bank penyimpan dana margin (BPDM) dari bank yang ditetapkan Bappebti. Jadi, industri ini highly regulated,” ujarnya.
Formula selanjutnya adalah pelajari kontrak berjangka komoditas yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji dengan keuntungan tinggi. Kemudian, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
”Nasabah perlu mempelajari kontrak berjangka komoditas. Ketidakpahaman di sana yang menjadikan industri PBK dianggap menipu. Sementara investor enggak tahu risiko, enggak paham kontrak, apalagi jika terbuai iming-iming pendapatan tetap, akan makin menjadi,” ujarnya.