logo Kompas.id
EkonomiUndang-Undang Perindustrian...
Iklan

Undang-Undang Perindustrian Akan Direvisi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinilai perlu diperbarui supaya Indonesia punya landasan hukum perindustrian yang bisa menjawab tantangan zaman dan mendorong industrialisasi lebih kencang lagi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Pekerja pabrik Tekstil PT Bentara Sinar Prima di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang memonitor proses produksi kain, Rabu (29/3/2023). Pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 ini memproduksi kain untuk mode dan kain seprai untuk memenuhi pasar domestik.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja pabrik Tekstil PT Bentara Sinar Prima di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang memonitor proses produksi kain, Rabu (29/3/2023). Pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 ini memproduksi kain untuk mode dan kain seprai untuk memenuhi pasar domestik.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen berisi poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. UU ini dinilai sudah tak lagi relevan untuk menopang akselerasi pertumbuhan industri ke depan.

Undang-Undang Perindustrian perlu menjadi landasan regulasi dan sistem yang bisa menjawab tantangan perubahan zaman dan mampu mendorong pertumbuhan industri lebih cepat. Maka kami akan menyempurnakannya untuk jadi landasan ke depan,” ujar Agus yang ditemui di kantornya, Rabu (3/1/2024).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000