Menteri Perindustrian: Smelter Morowali Langgar Prosedur
Tenaga kerja asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia mempersulit komunikasi dan koordinasi yang mengarah pada kecelakaan kerja.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian menemukan adanya pelanggaran prosedur kerja pada kasus ledakan smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pelanggaran itu antara lain pergantian pekerja asing yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali.
Pelanggaran itu mempersulit komunikasi dan koordinasi kerja. Situasi itu akhirnya mengarah pada pengoperasian yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, jauh sebelum terjadi ledakan pada akhir Desember lalu, pihaknya sudah menyisir operasionalisasi smelter-smelter yang merupakan penanaman modal asing (PMA) dari China untuk pengawasan dan pengendalian operasional.
Ada proses pergantian tenaga kerja asing yang tidak berjalan sesuai dengan kontraknya.
Dalam langkah sejak November itu, Kementerian Perindustrian menemukan banyak pelanggaran prosedur kerja yang mengarah pada pelanggaran operasional yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja.
”Ada proses pergantian tenaga kerja asing yang tidak berjalan sesuai dengan kontraknya. Mereka pekerja baru yang belum memahami kultur dan bahasa Indonesia sehingga tidak optimal dalam koordinasi dan komunikasi,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Agus mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak Kementerian Perindustrian asal China pun datang ke kantornya untuk membicarakan tata kelola industri smelter PMA China di Indonesia. Pada kesempatan itu, Agus meminta perbaikan tata kelola operasional di perusahaan smelter mereka di Indonesia. Sebab, perusahaan-perusahaan itu masih terafiliasi dengan badan usaha milik negara di China.
Urusan pelanggaran, kata Agus, akan dievaluasi lebih jauh lagi. Pihaknya akan melihat lagi dan mengevaluasi menyeluruh bagaimana proses produksi, baik operasional maupun penanganannya, saat terjadi kecelakaan di smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Sanksi yang akan diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang terjadi.
”Karena memang dalam izin usaha industri, kan, mereka wajib memenuhi semua komitmen aturan yang berkaitan dengan operasionalnya. Itu banyak sekali aturannya. Kami akan nilai satu per satu,” ujar Agus.
Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran pidana, hal itu menjadi ranah penyelidikan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Pada kesempatan berbeda, Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), mengatakan, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penyidikan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dedy juga mengatakan, saat ini korban meninggal bertambah menjadi 21 orang. Satu korban yang meninggal pada Selasa (2/1/2024) adalah Martinus. Korban dirawat di ruang ICU RSUD Morowali dan diterbangkan ke RSUD Wahidin Sudirohusodo di Makassar pada pekan lalu.
Insiden kecelakaan kerja di Morowali dan Morowali Utara setidaknya terjadi tiga kali dalam sepekan terakhir pada pengujung 2023. Rangkaian itu dimulai dari ledakan tungku smelter di PT ITSS, Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita.
Ledakan diduga dipicu sisa slag atau ampas yang masih ada di tungku. Saat itu karyawan sedang melakukan pemeliharaan.
Ledakan diduga dipicu sisa slag atau ampas yang masih ada di tungku. Saat itu karyawan sedang melakukan pemeliharaan.
Peristiwa berikutnya terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kamis (28/12/2023) pukul 17.20. Kebakaran terjadi di strip gudang lantai 2 jalur 3 PT GNI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Insiden terakhir terjadi di perusahaan tambang PT Sumber Permata Mineral di Petasia Timur, Morowali Utara, Sabtu (30/12/2023). Dua pekerja tewas tertimbun.
Naik ke penyidikan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah meningkatkan status penyelidikan ledakan smelter di PT ITSS ke tahap penyidikan. Setelah menunda dua kali, polisi akhirnya melakukan gelar perkara kasus ledakan smelter di PT ITSS, Rabu (3/1/2024). Gelar perkara dilakukan tertutup di kantor Polda Sulteng di Palu.
”Dari hasil keterangan saksi yang dielaborasi, penyidik berkesimpulan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Saksi ada 27 orang, yakni pihak manajemen, karyawan, hingga korban, dan dua saksi ahli, masing-masing ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono.
Menurut Djoko, sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, status mereka hanya dimintai keterangan. Dengan peningkatan kasus ke penyidikan, semua saksi akan kembali diperiksa.
Saksi ada 27 orang, yakni pihak manajemen, karyawan, hingga korban, dan dua saksi ahli, masing-masing ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana.
”Dengan peningkatan status ke penyidikan, investigasi secara menyeluruh dan mendalam akan dilakukan,” ujarnya.
Penyidikan juga akan mengusut dugaan kelalaian standar operasi. Oleh karena itu, penyidik akan mencari alat bukti lain, mengumpulkan petunjuk untuk melihat dan mengurai kembali celah pelanggaran yang terjadi saat peristiwa ledakan.
Polisi menyebut insiden yang terjadi di PT ITSS melanggar Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara itu, jumlah kecelakaan kerja terus meningkat selama lima tahun terakhir. Hal ini tecermin dari jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama 2019 hingga November 2023 yang terus melonjak.
”Selama lima tahun terakhir, tren klaim JKK dan JKM secara rata-rata terus mengalami kenaikan. Meningkatnya jumlah kepesertaan secara tidak langsung juga memengaruhi jumlah klaim yang dibayarkan. Selain itu, pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus klaim JKM,” ujar Deputi Bidang Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oni Marbun, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Penyidikan Ledakan Smelter Morowali, Polisi Belum Tetapkan Tersangkanya
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim JKK pada 2019 tercatat 182.835 kasus. Selanjutnya, jumlah klaim JKK konsisten naik, 221.740 klaim pada 2020 dan 234.370 klaim pada 2021. Lantas, pada 2022, jumlahnya naik lagi menjadi 297.725 klaim.
Sepanjang Januari -November 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja yang mengajukan klaim JKK sudah mencapai 360.635 kasus. Kebanyakan kasus klaim JKK tersebut terjadi dalam perusahaan dan di perkebunan.
Tren peningkatan juga terjadi pada jumlah klaim JKM. Jumlah klaim JKM pada 2019 mencapai 31.324 kasus. Jumlah klaim selanjutnya naik menjadi 32.094 klaim pada 2020 dan 104.769 klaim pada 2021. Pada 2022, tercatat 103.349 klaim. Sepanjang Januari -November 2023, jumlah klaim melonjak menjadi 121.531 kasus.