Per 1 Januari 2024, Hanya Warga Terdaftar yang Bisa Beli Elpiji ”Melon”
Per 1 Januari 2024, hanya warga terdaftar yang bisa membeli elpiji ”melon”. Masa pendaftaran hingga 31 Desember 2023.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memastikan mulai 1 Januari 2024 hanya pembeli yang terdata yang bisa membeli gas elpiji 3 kilogram atau elpiji subsidi. Pendaftaran pengguna paling lambat hingga 31 Desember 2023. Hal tersebut bagian dari upaya menjadikan distribusi elpiji ”melon” tersebut tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Selasa (19/12/2023), mengimbau masyarakat pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
”Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” kata Tutuka melalui siaran pers.
Berkaitan dengan keamanan data, Tutuka menegaskan, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menjamin data konsumen elpiji 3 kg yang terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Adapun masa pendaftaran berlangsung sejak 1 Maret-31 Desember 2023.
Menurut data Kementerian ESDM, 27,8 juta pengguna elpiji 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi per November 2023. Hal itu tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 untuk transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima berdasarkan nama dan alamat, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Harga jual eceran
Tranformasi pendistribusian elpiji 3 kg, yang diawali dengan pendataan, telah diatur oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Ada pula Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99 Tahun 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada Februari 2023.
Dalam Keputusan Dirjen Migas itu disebutkan, antara lain, pembelian elpiji tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi, terhitung sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya, dilakukan pemadanan data pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dengan data berdasarkan nama dan alamat dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, sebagai operator, pihaknya akan melaksanakan sebagaimana yang ditugaskan oleh pemerintah. ”Saat ini proses pencocokan data juga masih berjalan,” katanya singkat.
Catatan Kompas, regulasi yang mengatur distribusi dan harga jual eceran (HJE) elpiji 3 kg, antara lain, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji 3 kg. Regulasi turunannya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2008 tentang HJE elpiji 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Harga jual eceran elpiji 3 kg di titik serah atau agen/penyalur adalah Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung.
Berdasarkan regulasi itu, HJE elpiji 3 kg di titik serah atau agen/penyalur adalah Rp 4.250 per kg atau Rp 12.750 per tabung. Pada tahap selanjutnya, di pangkalan/subpenyalur, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Sampai titik ini, distribusi seharusnya bisa terawasi optimal.
Sementara di tingkat pengecer, termasuk di warung-warung, tidak ada pengaturan harga. Di titik tersebut, harga elpiji 3 kg, di beberapa daerah, kerap dikeluhkan masyarakat lantaran tidak terkendali serta kerap kali langka. Atas kondisi itu pula, sejumlah pemda menggelar operasi pasar elpiji kg agar dapat dibeli warga sesuai HET.
Celah
Oleh karena itu, pemerintah berupaya membuat distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran atau hanya tersalurkan kepada warga yang berhak. Selama ini, lantaran terdistribusi dengan sistem terbuka, kerap kali ada celah untuk menyalahgunakan barang subsidi itu. Di sisi lain, lebih dari 75 persen kebutuhan elpiji nasional dipenuhi dengan impor.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim mengatakan, sosialisasi tentang pendataan konsumen elpiji 3 kg harus berjalan optimal. Hal tersebut mesti disertai basis data yang kuat dan terkonfirmasi. Perlu benar-benar dipastikan bahwa warga tidak mampu tak kehilangan haknya karena adanya ketidaktepatan sasaran.
Pemerintah juga perlu menyiapkan substitusi elpiji guna menekan ketergantungan impor pada produk tersebut.
”Pemerintah perlu memprioritaskan masalah yang ada saat ini, seperti penyaluran yang tidak tepat sasaran, kebocoran data, pengawasan, terselesaikan. Keterlibatan dan peran aktif daerah juga diperlukan,” kata Akmal.
Di sisi lain, imbuh Akmal, pemerintah juga perlu menyiapkan substitusi elpiji guna menekan ketergantungan impor pada produk tersebut. Misalnya, dengan mengoptimalkan jaringan gas perkotaan (jargas) hingga pemanfaatan energi terbarukan. Namun, hal itu perlu disiapkan dengan matang dan sistematis serta tidak memunculkan masalah baru.