UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen. Adapun kenaikan gaji aparatur sipil negara 2024 sebesar 8 persen.
JAKARTA, KOMPAS Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Batas maksimal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 melalui surat keputusan gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemerintah provinsi mengirimkan kopi surat keputusan gubernur kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hingga Selasa (21/11/2023) pukul 19.00 WIB, 30 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024. Mereka juga telah mengirimkan salinan tembusan surat keputusan gubernur penetapan UMP 2024 kepada Kemenaker.
Nilai kenaikan UMP 2024 terendah adalah Rp 35.750 dan tertinggi adalah Rp 223.280.
Dari 30 provinsi tersebut, persentase kenaikan UMP 2024 terendah adalah 1,2 persen dan tertinggi 7,5 persen. Dengan demikian, nilai kenaikan UMP 2024 terendah adalah Rp 35.750 dan tertinggi adalah Rp 223.280.
Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tak semua sepakat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak semua serikat pekerja/buruh sepakat dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No 51/2023. Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi.
”Kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” ujar Indah di Jakarta.
Adapun 96 persen dari pekerja formal merupakan pekerja yang sudah bekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Dalam asumsi kasar Kemenaker, jumlah pekerja formal di Indonesia sekitar 50 juta orang. Hanya 3,8 persen dari 50 juta pekerja formal itu yang merupakan pekerja berusia kerja di bawah satu tahun. UMP dimaksudkan sebagai jaring pengaman bagi mereka. Namun, kenyataannya banyak pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menerima gaji di bawah atau sama dengan UMP.
Adapun 96 persen dari pekerja formal merupakan pekerja yang sudah bekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, mereka harus dibayar sesuai dengan struktur skala upah yang ditetapkan secara bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja.
Variatif
UMP 2024 sejumlah provinsi bervariasi. UMP Kalimantan Selatan 2024, misalnya, naik 4,22 persen dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812. UMP Lampung 2024 naik 3,16 persen, dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.497.
UMP Jawa Timur 2024 naik 6,12 persen, dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244. UMP Yogyakarta 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp 2.125.897. UMP Jakarta 2024 bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.
Sementara UMP Jawa Barat 2024 naik 3,57 persen dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495. ”Kami sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Kami meyakini PP No 51/2023 ini sudah mengakomodasi semua kepentingan,” kata Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Bandung.
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menyayangkan keputusan UMP Jabar. Nilai Rp 2,05 juta ini dinilai belum mampu meningkatkan daya beli para pekerja yang tengah kesulitan di tengah tingginya harga bahan pokok.
Roy membandingkan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen ini dengan kenaikan gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang mencapai 8 persen. Pada pembahasan RAPBN 2024, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada 2024. Adapun pensiunan naik 12 persen. Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan pensiun sepanjang 2024 mencapai Rp 52 triliun.
”Para buruh dipastikan menolak penetapan UMP. Ini kebijakan yang tidak adil. Buruh di Jabar akan melakukan mogok kerja pada 29 dan 30 November 2023,” katanya.
Formula
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan, formula penghitungan upah minimum yang tertera pada PP No 51/2023 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa (indeks tertentu) yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Jika pertumbuhan ekonomi tinggi, dengan sendirinya kenaikan upah minimum lebih besar.
”Juga, hal yang perlu diingat adalah upah minimum merupakan jaring pengaman bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujarnya.
Kenaikan UMP 2024 yang tidak signifikan seharusnya dibarengi pemerintah dengan kebijakan lain untuk membantu daya beli pekerja.
Direktur Eksekutif Institute Ketenagakerjaan Indonesia Andy William Sinaga berpendapat, kenaikan UMP 2024 yang tidak signifikan seharusnya dibarengi pemerintah dengan kebijakan lain untuk membantu daya beli pekerja. Misalnya, mendorong adanya koperasi di setiap perusahaan.
Untuk provinsi yang memiliki sentra industri manufaktur padat karya, seperti tekstil, dia menyarankan adanya penetapan upah minimum khusus. Tujuannya mencegah migrasi pabrik manufaktur ke luar daerah/negeri yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
Pendapatan di Luar Gaji
Pengajar di Magister Ekonomi Terapan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, berpendapat, perusahaan bisa membantu menaikkan pendapatan buruh di luar gaji atau upah bulanan. Caranya adalah menghidupkan lembaga-lembaga yang bisa menyejahterakan pekerja, seperti koperasi.
”Koperasi, misalnya, difungsikan sebagai pemasok bahan baku yang diperlukan perusahaan,” katanya.
Dari sisi biaya hidup, Suhartoko melanjutkan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki program jaring pengaman sosial yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk meringankan beban hidup. Persoalannya, banyak tenaga kerja yang tidak bisa mengaksesnya.
Persoalannya, banyak tenaga kerja yang tidak bisa mengaksesnya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal menilai, tarik-menarik penetapan kenaikan upah minimum antara pengusaha dan pekerja selalu terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, kepentingan tiap-tiap pihak seharusnya diakomodasi oleh pemerintah.
Subsidi sebaiknya diberikan pemerintah kepada pengusaha supaya tetap bisa tumbuh dan mampu memberikan upah layak kepada pekerja. Pemerintah sudah memiliki sederet program bantuan sosial kepada masyarakat menengah ke bawah. Hal yang seharusnya dipastikan pekerja kepada pemerintah adalah ketepatan sasaran distribusi bantuan.
”Permasalahan selama ini adalah distribusi bantuan sosial, termasuk kepada pekerja, mengalami ketidaktepatan sasaran yang tinggi,” kata Faisal.
(MED/VIO/NIK/RTG/ENG/JUM/DAN/XTI)