logo Kompas.id
EkonomiUMP Naik di Bawah Kenaikan...
Iklan

UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen. Adapun kenaikan gaji aparatur sipil negara 2024 sebesar 8 persen.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Pekerja beristirahat di sela-sela mengerjakan proyek konstruksi saluran di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2023, mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yakni sebanyak 59,11 persen.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja beristirahat di sela-sela mengerjakan proyek konstruksi saluran di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2023, mayoritas tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal, yakni sebanyak 59,11 persen.

JAKARTA, KOMPAS  Kenaikan upah minimum provinsi 2024 berkisar 1,2 persen hingga 7,5 persen atau Rp 35.750 sampai dengan Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.

Batas maksimal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 melalui surat keputusan gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemerintah provinsi mengirimkan kopi surat keputusan gubernur kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000