logo Kompas.id
EkonomiBanyak Investor Berjangka...
Iklan

Banyak Investor Berjangka Komoditas Tak Paham Konsep Untung Rugi

Masyarakat yang alami kerugian saat berinvestasi ada yang menuntut ganti rugi atau menuduh kecurangan kepada perusahaan pialang atau Bappebti.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Aduan nasabah terkait produk perdagangan berjangka komoditas Sistem Perdagangan Alternatif melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ERIKA KURNIA

Aduan nasabah terkait produk perdagangan berjangka komoditas Sistem Perdagangan Alternatif melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

JAKARTA, KOMPAS —Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menerima kurang dari 1 persen pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditas Sistem Perdagangan Alternatif setiap tahunnya. Pengaduan yang ditangani mayoritas terkait ketidakpahaman nasabah terhadap aturan perdagangan tersebut.

Pada 2023, ada 151 nasabah (0,49 persen) yang membuat pengaduan dari total 30.415 nasabah. Tahun sebelumnya, pada 2022, sebanyak 257 nasabah dari total 69.956 nasabah (0,36 persen) membuat aduan. Aduan ini terkait Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), seperti di perdagangan atau investasi indeks emas, indeks valas, dan indeks harga saham.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000