Terkait Hotel Sultan, Pemerintah Jamin Layanan Wisata Tak Terganggu
Pemerintah sudah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK. Detailnya, kawasan GBK nantinya akan mencakup area produktif atau komersial, ruang terbuka hijau, dan menjadi pusat/ikon ”landmark” baru di Jakarta.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin proses pengembalian kepemilikanHotel Sultan, Jakarta, ke pemerintah tidak mengganggu kinerja pariwisata. Sosialisasi kepada wisatawan, operator acara pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau MICE serta pelaku industri pariwisata sehubungan dengan pengembalian kepemilikan itu terus dilakukan.
Hal itu ditekankan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga S Uno saat konferensi pers mingguan Kemenparekraf/Baparekraf, Senin (9/10/2023), di Jakarta. Dia juga menyebut bahwa setelah kepemilikan Hotel Sultan oleh pemerintah, pemerintah akan mengelolanya kembali untuk mendukung aktivitas pariwisata berkelanjutan.
”Ini (Hotel Sultan) akan mendukung lingkungan terbuka hijau agar bertambah dan juga nanti ada aspek kepariwisataan lainnya, seperti mendukung event berkelas internasional. Kami berharap ini (penyerahan kepemilikan) tidak berlarut-larut dan (tidak menimbulkan) polemik,” katanya.
Sandiaga memastikan, semua pekerja Hotel Sultan tetap diberikan perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jika operasionalisasi hotel dilakukan pemerintah, pekerja yang sudah lama bekerja di sana akan diprioritaskan tetap bekerja.
Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu (4/10/2023). Pengosongan ini dilakukan mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Prosesi pengosongan lahan yang merupakan aset negara ini dilakukan pemerintah didasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya penyelamatan aset negara strategis ini, Kementerian Sekretariat Negara memenangi peninjauan kembali di Mahkamah Agung sebanyak empat kali.
Ini (Hotel Sultan) akan mendukung lingkungan terbuka hijau agar bertambah dan juga nanti ada aspek kepariwisataan lainnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun telah menolak gugatan PT Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN No 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Senin (28/8/2023).
Dalam siaran pers, akhir pekan lalu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, prosesi pengosongan Hotel Sultan melalui cara yang persuasif dengan memasang spanduk dan plang pengumuman. Pengosongan lahan dilakukan dalam rangka penyelamatan aset negara.
”Kami sebenarnya telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan dan memberikan tenggat hingga 29 September 2023,” kata Setya.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK. Detailnya, kawasan GBK nantinya akan mencakup area produktif atau komersial, ruang terbuka hijau, dan menjadi pusat/ikon landmark baru di Jakarta.