Satu Suara, Pemerintah Regulasikan ”Social Commerce”
Setelah dikabarkan beda pandangan, pemerintah akhirnya keluar dengan satu regulasi yang mengatur ”social commerce”.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki berkunjung ke harian Kompas membahas regulasi Tiktok Live Shopping, Rabu (27/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya satu suara dalam merespons social commerce. Respons jangka pendek ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang meregulasi social commerce.
”Sudah (satu suara),” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menjawab wartawan Kompas saat bertandang ke Menara Kompas di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Aturan revisi atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini disepakati dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Aturan Pasar Layanan Digital Perlu Diperjelas
Dalam beberapa hari terakhir muncul polemik soal social commerce. Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Suara pro dan kontra muncul dalam berbagai diskusi publik. Sejumlah kementerian pun dikabarkan memiliki pandangan yang beda soal ini. Ada yang pro, ada yang kontra.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki berkunjung ke harian Kompas membahas regulasi Tiktok Live Shopping, Rabu (27/9/2023).
”Pengaturan platform digital di e-commerce saat ini masih sangat lemah, termasuk pengaturan arus barang masuk juga masih lemah, sehingga pasar kita hari ini didominasi produk dari Tiongkok yang dijual sangat murah dan kemudian memukul produk dalam negeri, UMKM maupun industri, di pasar offline maupun online,” kata Teten.
Dampak negatif itu terjadi, Teten melanjutkan, karena platform cenderung dominan menguasai pasar. Oleh karena itu, pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan terbaru mengatur platform dalam beberapa hal.
E-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform.
Aturan itu di antaranya adalah soal pembatasan platform. E-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform. Kedua, platform tidak boleh menjual produknya sendiri, tetapi produk milik UMKM.
”Dulu produk retail luar bisa langsung ke konsumen, sekarang harus ada izin dan standardisasi untuk melindungi konsumen. Keempat, tidak ada lagi predatory pricing untuk melindungi produk UMKM. Kita atur barang impor yang dijual di online itu enggak boleh kurang dari 100 dollar AS per unit,” kata Teten.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F25%2F9ded990a-3145-4461-8c68-ceb8da6c7bf5_jpg.jpg)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (tengah) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Peraturan menteri perdagangan tersebut, Teten menjelaskan, perlu diturunkan menjadi aturan-aturan teknis di sektor terkait. Untuk urusan investasi, Kementerian Investasi akan menindaklanjutinya. Untuk urusan perdagangan, Kementerian Perdagangan akan menindaklanjutinya.
Adapun urusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk urusan arus barang berada di bawah Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. ”Jadi, banyak turunan yang harus diatur lebih ketat,” ucapnya.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Social Commerce itu bersifat respons jangka pendek. Adapun respons jangka menengah-panjang, Teten menambahkan, berupa strategi transformasi digital.
Yang paling penting ada kebijakan otoritatif yang jelas arahannya. Nah, kalau sekarang, seperti autopilot.
”Pembicaraan kemarin (pada rapat terbatas) mau bikin Satgas Transformasi Digital. Usul saya lebih baik Komite Pengarah Transformasi Digital untuk Presiden,” kata Teten.
Hal ini masih akan dibicarakan dalam kesempatan selanjutnya. ”Namun, yang paling penting ada kebijakan otoritatif yang jelas arahannya. Nah, kalau sekarang, seperti autopilot. Akibatnya, yang berkembang itu inisiatif swasta di sektor hilirnya. Sementara sektor produksinya masih lemah sehingga produk kita tidak bisa bersaing,” kata Teten.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F19%2F30124214-10b3-48a2-8b29-11ff9edef42d_jpg.jpg)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023). Ia menghampiri toko pakaian yang pedagangnya ikut berjualan secara daring di platform e-dagang.
Peraturan baru ini penting karena beberapa faktor menurunnya digitalisasi industri, terutama di sektor UMKM. Dari 64 juta UMKM, 22 juta unit sudah memanfaatkan ekosistem digital. Mereka, kata Teten, baru bertransformasi di tingkat hilir. Mereka kalah dengan masuknya barang-barang impor ilegal yang dijual dengan harga murah.
Fenomena ini diakselerasi kehadiran platform media sosial yang juga berperan sebagai e-dagang, seperti Tiktok asal China. Menurut survei Cube Asia di Indonesia, Thailand, dan Filipina, penjualan barang di Tiktok membuat 85 persen orang mengurangi frekuensi belanja di platform e-dagang lain.
Arus barang impor yang masuk secara ilegal dan besar merajai platform e-dagang dengan perkiraan mencakup 98 persen dari total produk yang dipasarkan.
Sejumlah data yang dihimpun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan, arus barang impor yang masuk secara ilegal dan besar merajai platform e-dagang dengan perkiraan mencakup 98 persen dari total produk yang dipasarkan. Lebih dari 40 persen produk impor lebih disukai pasar. Hal ini dimungkinkan dengan murahnya harga produk, terutama barang jadi yang diimpor dari China.
”Pengaturan e-commerce lemah dan arus masuk impor tinggi sehingga market kita didominasi barang Tiongkok sangat murah dan memukul produk dalam negeri, baik dari industri online maupun offline. Kami melihat ini akibat ada platform yang cenderung dominan besar menguasai pasar. Maka dari itu, platform harus diatur agar tidak mendominasi market,” ujar Teten.
Dalam jangka panjang, upaya pemerintah untuk meningkatkan industri digital ini adalah dengan membentuk Satuan Tugas Transformasi Digital. Transformasi itu akan mengatur beberapa strategi digitalisasi, seperti menumbuhkan digitalisasi industri, digitalisasi layanan pemerintahan, digitalisasi data, dan talenta digital.

Pekerja merebus kulit sapi setelah dibersihkan bulunya di sentra pembuatan kerupuk kulit di kawasan Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/8/2023). Sulitnya mendapatkan kulit sapi berkualitas baik menjadikan pemilik usaha ini setiap hari hanya bisa mengolah 1,5-2 kuintal kulit sapi untuk dijadikan kerupuk. Selain didistribusikan ke wilayah Bogor, kerupuk seharga Rp 120.000 per kilogram ini juga dijual hingga ke Jakarta.
Peneliti di Center of Law and Economic Studies (Celios), Yeta Purnama, berpendapat, penjual yang berjualan daring umumnya hadir di lebih dari satu platform. Sebagai gambaran, penjual yang berjualan di Tiktok Shop biasanya juga berjualan di Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
”Ketika pemerintah akhirnya memutuskan perusahaan teknologi dengan model bisnis media sosial tidak boleh mengakomodasi proses transaksi, penjual tidak akan segera kehilangan seluruh pendapatan. Mungkin, penjual bersangkutan mengalami penurunan pendapatan dan itu merupakan hal yang wajar di awal,” ucapnya.
Sementara itu, dari sisi praktik pemasaran dan pencitraan barang/jasa, Country Head MoEngage Indonesia (perusahaan solusi teknologi pemasaran/marketing technology) Roy Simangunsong berpendapat, Permendag No 31/2023 akan berdampak signifikan pada cara jenama (brand) berinteraksi dengan konsumen. Brand akhirnya perlu menggali cara-cara kreatif baru supaya mereka bisa tetap sesuai dengan preferensi, perilaku, dan minat konsumen.
”Para pemasar juga harus mencari wawasan guna memahami dampak peraturan ini pada pasar daring dan luring di Indonesia. Perlindungan data pelanggan juga harus menjadi prioritas brand, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan juga sebagai tindakan untuk menunjukkan kepedulian terhadap konsumen,” tutur Roy.