Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo
›
Irwan Hermawan Mengaku...
Iklan
Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo
”Apakah Dito itu Menteri Pemuda dan Olahraga yang sekarang?” tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh kepada saksi di sidang kasus pembangunan BTS 4G, Selasa (26/9/2023).
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah dicecar majelis hakim, saksi Irwan Hermawan akhirnya mengakui telah menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga terkait dengan pengurusan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, sosok lain bernama Nistra yang disebut dari Komisi I DPR dan Sadikin yang disebut dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK masih misterius.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan terhadap terdakwa bekas Menkominfo Johnny G Plate; bekas Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif; serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto. Irwan hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, terungkap Irwan merupakan teman sekolah Anang sejak di bangku sekolah menengah pertama hingga kuliah di Bandung. Di dalam kasus tersebut, Irwan diminta Anang untuk menerima uang sebagai bentuk commitment fee yang dikumpulkan dari perusahaan konsorsium pembangunan menara BTS 4G dan perusahaan rekanan atau subkontraktor proyek tersebut.
Total uang yang dikumpulkan Irwan mencapai Rp 243 miliar, berbeda dari yang dia sebut sebelumnya Rp 240 miliar. Dengan bantuan orang kepercayaan Irwan bernama Windy Purnama, uang tersebut diserahkan atau dibagi kepada banyak pihak, antara lain kepada Yunita Rp 11,5 miliar, kepada Nistra sebesar Rp 70 miliar, kepada Sadikin Rp 40 miliar, kepada Edward Hutahaean Rp 15 miliar, serta kepada Windu Aji Sutanto Rp 66 miliar.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station program (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, lanjut Irwan, dia juga menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar, kepada Feriandi Mirza Rp 300 juta, kepada Berto atau Walbertus Rp 4 miliar, kepada Jennifer Rp 100 juta, dan kepada kelompok kerja proyek menara BTS 4G Bakti Rp 400 juta. Irwan juga memberikan uang kepada Windy Rp 750 juta, kepada Elvano Hatorangan Rp 2,4 miliar, serta untuk membiayai perjalanan dinas keluar negeri Johnny dan Anang beserta rombongan Rp 1,8 miliar.
Kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Irwan mengatakan, pemberian kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar atas rekomendasi orang yang disebut Haji Onny dalam rangka pengurusan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang saat itu masih tahap penyelidikan. Uang tersebut diserahkan melalui orang bernama Resi dan Windy. Irwan juga mengaku sempat bertemu Dito di rumahnya yang berada di Jalan Denpasar, Jakarta.
Kemudian, hakim anggota Rianto Adam Pontoh mencecar Irwan tentang sosok bernama Dito Ariotedjo tersebut. Terhadap Rianto, Irwan memastikan bahwa uang sebesar Rp 27 miliar itu untuk Dito.
”Tadi Saudara mengatakan, di Jalan Denpasar sempat ketemu dan bersalaman meski tadi katanya tidak sempat berkomunikasi. Ciri-ciri orangnya, apakah ciri orangnya tinggi besar?” tanya hakim anggota.
”Tinggi besar,” jawab Irwan
”Apakah Dito itu Menteri Pemuda dan Olahraga yang sekarang?” tanya hakim anggota.
”Benar,” jawab Irwan.
”Kepentingan apa dia dengan BTS ini?” tanya hakim anggota kembali.
”Untuk penyelesaian kasus,” jawab Irwan.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Dito sempat menyambangi Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. Dito mengatakan, dirinya ingin meluruskan masalah itu sekaligus ingin mempertanggungjawabkan kepercayaan publik kepadanya. Dito berharap, melalui hal tersebut, citra dan kepercayaan kepadanya kembali pulih (Kompas, 4/7/2023).
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketika hakim anggota Rianto beralih kepada sosok bernama Nistra yang disebut dengan kode ”K I” atau Komisi I DPR, Irwan menyebut bahwa orang tersebut merupakan orang politik. Namun, Irwan tidak mengetahui Nistra berasal dari partai politik atau bukan. Irwan juga tidak mengetahu uang tersebut kemudian digunakan untuk apa karena dia hanya mendapatkan perintah dari Anang untuk menyerahkan uang tersebut ke Nistra.
Kepada hakim anggota Sukartono, Windy mengaku menyerahkan uang kepada Nistra sebanyak dua kali. Pertama dia berikan di rumah di daerah Gandul, Depok, sedangkan yang kedua di Hotel Aston, Sentul, Kabupaten Bogor. Namun, menurut Windy, Nistra tidak mengatakan uang tersebut untuk siapa.
Sementara ketika hakim anggota Rianto bertanya lebih jauh terkait orang bernama Sadikin yang sebelumnya disebut Irwan sebagai orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Irwan tidak bisa menjelaskannya. Dia menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada Sadikin atas perintah Anang.