logo Kompas.id
EkonomiOJK Perintahkan Perbankan...
Iklan

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Daring

Maraknya judi daring berkaitan erat dengan kenaikan pinjaman online. Pemerintah dinilai lamban bergerak mengatasi fenomena yang makin merajalela.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Unggahan judi daring di media sosial Facebook yang ditemukan Drone Emprit dalam analis data pencarian kata "slot" di periode 1 Mei sampai 22 Agustus 2023.
DRONE EMPRIT

Unggahan judi daring di media sosial Facebook yang ditemukan Drone Emprit dalam analis data pencarian kata "slot" di periode 1 Mei sampai 22 Agustus 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan perbankan untuk memblokir beberapa rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna membekukan sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi daring atau online. Hal itu sesuai pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000