logo Kompas.id
EkonomiRegistrasi Biometrik Syaratkan...
Iklan

Registrasi Biometrik Syaratkan Kesiapan Operator dan Konsumen

Kebijakan registrasi kartu nomor seluler dengan data biometrik diatur Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Empat tersangka pemalsuan data yang diringkus Polda Sulawesi Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/7/2020).
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Empat tersangka pemalsuan data yang diringkus Polda Sulawesi Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS —  Inisiatif untuk menerapkan registrasi kartu nomor telepon seluler dengan memakai data biometrik mengemuka. Jika inisiatif ini jadi diberlakukan, keberhasilannya tergantung dari kesiapan infrastruktur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, operator telekomunikasi seluler, gerai ritel, dan kesiapan gawai yang dimiliki konsumen.

Direktur dan Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023), di Jakarta, mengatakan, wajib registrasi kartu perdana nomor telepon seluler dengan data biometrik merupakan inisiatif lama. Uji coba mekanisme registrasi seperti itu sudah berlangsung.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000