logo Kompas.id
EkonomiDPR Setujui Kenaikan Gaji...
Iklan

DPR Setujui Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara

Pengamat menilai keputusan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi karena hanya meningkatkan konsumsi ASN.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
ASN mencoba membeli barang menggunakan layanan belanja daring di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (4/5/2020).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

ASN mencoba membeli barang menggunakan layanan belanja daring di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (4/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kenaikan gaji aparatur sipil negara dari beberapa kementerian dan lembaga sebesar 8 persen di tahun anggaran 2024. Pengamat menilai keputusan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi karena hanya meningkatkan konsumsi ASN.

Komisi yang antara lain membidangi keuangan itu, Kamis (14/9/2023), melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000