logo Kompas.id
EkonomiProses Revisi PP No 36/2021...
Iklan

Proses Revisi PP No 36/2021 Didesak Segera Tuntas

Kalangan pekerja mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum. Keberadaannya dinilai mendesak karena proses penghitungan tinggal dua bulan lagi.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan upah minumum provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan upah minumum provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.

Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000