Kalangan pekerja mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum. Keberadaannya dinilai mendesak karena proses penghitungan tinggal dua bulan lagi.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan upah minumum provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024.
Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel ”indeks tertentu”. Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum.
”Pekan depan baru mau diadakan rapat pleno. Baru mau membahas rancangan upah minimum provinsi tahun 2024, bagaimana dasar hukumnya dan kapan kepastian langkah penetapan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) periode 2023–2026 Agoes Dermawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Agoes yang juga menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia mengatakan, sejauh ini proses serap aspirasi rancangan revisi PP No 36/2021 dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh masih berlangsung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap saat dikonfirmasi pada hari yang sama mengatakan, ada info terbaru perkembangan pengumuman upah minimum tahun 2024 akan segera disampaikan ke media.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat dihubungi terpisah, mengkhawatirkan pemerintah sedang mengulur waktu penetapan revisi PP No 36/2021. Sementara tenggat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tinggal sekitar dua bulan lagi.
”Upaya pembahasan revisi PP No 36/2021 belum masuk seknas tripartit. Memang betul pemerintah sedang menggalang serap aspirasi serikat pekerja/serikat buruh untuk bahan revisi PP itu. Hanya saja, kami mengamati serikat yang diajak cenderung bukan serikat yang bergabung dalam federasi,” ujarnya.
Secara prinsip, KSPI meminta agar besaran indeks tertentu yang dipakai menghitung berkisar antara 1,0 dan 2,0 supaya menekan disparitas nilai upah minimum antardaerah.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, sejak UU Cipta Kerja berlaku pada tahun 2021, diskusi upah minimum cenderung bersifat sosialisasi hasil penghitungan yang sudah selesai dilakukan. Situasi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelum ada UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, pihaknya terus mendorong agar proses revisi PP No 36/2021 segera diselesaikan oleh pemerintah. Selama pembahasan rancangan revisi harus melibatkan serikat pekerja/buruh dan masyarakat, khususnya untuk menentukan rentang angka indeks yang dipakai untuk menghitung upah minimum.
Kendati Perppu Cipta Kerja yang sudah ditetapkan menjadi UU No 6/2023 masih dalam proses sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dia memandang, serikat pekerja/buruh semestinya tetap aktif memberi masukan atas rancangan revisi PP No 36/2021. Anggota lembaga kerja sama tripartit nasional juga seharusnya aktif menegosiasikan revisi PP itu.
”Saya dengar ada serikat lain yang menolak membahas rancangan revisi PP No 36/2021 dengan alasan masih berlangsung sidang judicial review UU No 6/2023. Menurut saya, hadir dan negosiasikan saja dan kalau nanti MK memutus lain, otomatis PP turunan UU Cipta Kerja akan menyesuaikan. Sekarang sudah September 2023, kapan lagi untuk berdialog upah minimum,” kata Timboel.