logo Kompas.id
EkonomiPenyederhanaan RKAB untuk...
Iklan

Penyederhanaan RKAB untuk Perbaikan Tata Kelola Tambang

Penyederhanaan penyusunan dan persetujuan RKAB dinilai perlu agar ada perbaikan tata kelola serta efisiensi. Di sisi lain, integritas juga terus dikedepankan pada bidang pertambangan minerba.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Truk-truk berukuran besar lalu-lalang di areal tambang batubara di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2015). Sistem penambangan terbuka (<i>surface open-cut mining</i>) yang diterapkan perusahaan-perusahaan tambang batubara di Kalsel menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Truk-truk berukuran besar lalu-lalang di areal tambang batubara di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (18/2/2015). Sistem penambangan terbuka (surface open-cut mining) yang diterapkan perusahaan-perusahaan tambang batubara di Kalsel menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerbitkan rancangan peraturan menteri terkait rancangan kerja dan anggaran biaya atau RKAB mineral dan batubara. Regulasi itu akan menyederhanakan proses persetujuan RKAB sehingga diharapkan ada perbaikan tata kelola di bidang mineral dan batubara.

Pada Rabu (6/9/2023) di Jakarta, digelar konsultasi publik rancangan peraturan menteri tersebut. Kegiatan yang juga disiarkan secara daring itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pelaku usaha bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) hingga pemerintah daerah.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000