BEI Terapkan Kembali ARB dan ARA Simetris Maksimal 35 Persen
Bursa Efek Indonesia akan memberlakukan kembali kebijakan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) secara simetris mulai Senin 4 September 2023.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia akan memberlakukan kembali kebijakan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) secara simetris mulai Senin 4 September 2023. Dengan pengembalian aturan ARB dan ARA tersebut, pergerakan harga saham ke atas ataupun ke bawah dapat mencapai 35 persen.
”Langkah kebijakan ARB simetris tersebut selaras dengan upaya bursa global yang mencabut parameter yang ditetapkan selama pandemi Covid-19,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Tidak hanya aturan ARB dan ARA yang sempat dilonggarkan ketika pandemi berlangsung, aturan lain, seperti jam perdagangan, waktu pelaporan emiten dan lainnya, dikembalikan seperti semua. ”Jadi, kita sepakat untuk memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak lagi berada dalam situasi pandemi,” kata Jeffrey.
Dengan penerapan ARB dan ARA simetris dengan persentase lebih besar ini, diharapkan para investor lebih berhati-hati dalam bertransaksi di pasar saham dengan benar-benar menganalisis setiap keputusan investasinya.
Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya menambahkan, implementasi batasan ARB dan ARA kembali simetris dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar yang saat ini telah kembali normal dengan pencabutan status pandemi oleh pemerintah.
Dengan kembali aturan seperti semua, untuk harga saham antara Rp 50-Rp 200 akan berlaku ARB dan ARA sebesar 35 persen. Sementara untuk saham dengan harga antara Rp 200 dan Rp 5.000 berlaku ARB dan ARA 25 persen dan untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000 berlaku ARB dan ARA sebesar 20 persen. Ketika pandemi, aturan ini sempat diubah dengan ARB dan ARA simetris sebesar 7 persen untuk semua fraksi harga.
BEI secara bertahap membuat aturan ARB dan ARA kembali normal. Pada tahap pertama berlaku mulai 5 Juni 2023 hingga saat ini dengan batas ARB dan ARA sebesar 15 persen.
Kampanye
Dalam kesempatan sama, Jeffrey juga menjelaskan, BEI dan para pemangku kepentingan di pasar modal akan melaksanakan kampanye Aku Investor saham. Kampanye ini merupakan lanjutan dari kampanye sebelumnya, yaitu Yuk Nabung Saham dan Genta Pasar Modal.
Dengan kampanye ini, diharapkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal dan investasi semakin meningkat. BEI menargetkan pertumbuhan investor hingga mencapai 20 juta dalam lima tahun ke depan. Hingga 25 Agustus lalu, jumlah investor di pasar modal tercatat sebanyak 11,5 juta single investor identification.