logo Kompas.id
EkonomiPolemik Utang Rafaksi Minyak...
Iklan

Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng Bisa Berujung ke Meja Hijau

Hingga saat ini, sejumlah pengusaha ritel masih belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng oleh pemerintah. Hal ini berpotensi gugatan melalui jalur hukum.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 3 menit baca
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dari pembayaran utang rafaksi minyak goreng, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dari pembayaran utang rafaksi minyak goreng, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pembayaran utang pemerintah atas selisih antara harga beli dan harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha ritel masih menuai polemik. Hal ini mengakibatkan para pengusaha ritel akan menempuh berbagai cara, termasuk jalur hukum, agar utang rafaksi tersebut segera dibayarkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, para pengusaha masih belum diberi kejelasan mengenai pembayaran selisih rafaksi minyak goreng oleh pemerintah. Padahal, sejumlah upaya telah ditempuh agar Kementerian Perdagangan selaku pembuat kebijakan membayar utang rafaksi kepada pengusaha ritel selaku pihak yang diberi amanat.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000