OJK Siapkan Transisi Pengawasan Aset Kripto dan Koperasi Jasa Keuangan
Pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK. Selain itu, pengawasan koperasi jasa keuangan yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berpindah ke OJK.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan akan menambah lingkup pengawasan pada dua industri keuangan lainnya, yakni industri perdagangan aset kripto dan koperasi jasa keuangan. OJK tengah menyiapkan transisi pengawasan kedua industri tersebut sehingga perlindungan konsumen tetap optimal sejalan dengan industri yang terus bertumbuh.
Pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 24 bulan setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan pada Januari 2023. Begitu pula dengan pengawasan koperasi jasa keuangan yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM akan berpindah ke OJK selambat-lambatnya dua tahun lagi.
Perdagangan aset kripto akan berada di bawah anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas (KEP) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Jabatan ini kini diemban oleh Hasan Fawzi.
Adapun pengawasan koperasi jasa keuangan akan berada di bawah KEP Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Jabatan ini diemban oleh Agusman. Baik Agusman maupun Hasan Fawzi sama-sama baru dilantik pada 9 Agustus 2023.
Dalam jumpa pers anggota Dewan Komisioner OJK di kantor OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023), Hasan Fawzi menjelaskan, ruang lingkup pengawasannya antara lain inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan (IJK), di antaranya credit scoring, aggregator, dan electronic-know your customer (e-KYC). Selain itu, mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Hasan menambahkan, saat ini pengawasan perdagangan aset kripto masih berada di Bappebti yang perpindahannya ke OJK dilakukan selambat-lambatnya 24 bulan setelah UU P2SK disahkan pada Januari 2023. Pihaknya menanti hadirnya peraturan pemerintah yang merupakan aturan turunan dari UU P2SK, yang mengatur perpindahan pengawasan itu.
Sembari menanti masa transisi, pihaknya tengah menyiapkan rencana kerja (masterplan) pengaturan dan pengembangan ruang lingkup pengawasannya. Adapun kelak isinya, antara lain, berisi aspek rumusan sistem pengawasan, penegakan hukum, serta peluang inovasinya.
”Yang dapat kami sampaikan, rencana kerja itu, antara lain, memaksimalkan potensi, peluang, dan proses penegakan hukum di lingkup perdagangan aset kripto,” ujar Hasan.
Mengutip data Bappebti, pada Januari-Juni 2023 nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 66,4 triliun, sementara jumlah pelanggannya mencapai 17,5 juta pelanggan.
Seperti halnya Hasan, Agusman menjelaskan, ada tambahan lingkup pengawasan industri keuangan di wilayah kerjanya, yakni koperasi jasa keuangan. Sebelumnya, pengawasan koperasi jasa keuangan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam masa transisi, Agusman mengatakan, pihaknya berkoordinasi agar transisi ini berjalan mulus dan rapi. ”Dengan demikian, anggota koperasi tetap tenang. Tidak perlu ada gejolak,” ujarnya.
Selain koperasi jasa keuangan, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending dan paylater), perusahaan pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Mengutip data OJK, piutang pembiayaan pada Juni 2023 sebesar Rp 444,52 triliun, bertumbuh 16,37 persen secara tahunan. Adapun jumlah pembiayaan industri teknologi finansial pinjaman antarpihak (peer to peer lending/P2P Lending) pada Juni 2023 sebesar Rp 52,70 triliun, bertumbuh 18,86 persen secara tahunan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk memperkuat pengawasan IAKD dan PVML, pihaknya melakukan penguatan sumber daya manusia. Untuk mengisi dua direktorat pengawasan tersebut, pihaknya melakukan mutasi dari sebelumnya KE Industri Keuangan Non-bank (IKNB). Sebab, sebelumnya IAKD dan PVML itu bagian dari pengawasan IKNB.
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan pelatihan untuk sumber daya manusia. Menurut Mirza, industri teknologi finansial terus berkembang sehingga para pengawasnya harus terus dilengkapi dengan pengetahuan terbaru tentang industri ini.
Optimalkan transisi
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, mengenai transisi perpindahan pengawasan ini, pihaknya juga menanti dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari UU P2SK. Sembari menanti terbitnya PP itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan masa transisi sehingga berjalan mulus.
”Pada intinya kami ingin optimalkan masa transisi ini agar bisa berjalan mulus dan tidak sampai menimbulkan guncangan,” ujar Didid.
Adapun mengenai sumber daya manusia pengawas, Didid menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila ada pegawai Bappebti yang harus berpindah menjadi pegawai OJK. Namun, pihaknya juga masih menanti aturan kejelasannya. Sebab, status pegawai Bappebti adalah aparatur sipil negara, sedangkan OJK adalah pegawai lembaga negara.