Dian Swastatika Beli Balik Saham, OJK Longgarkan Aturan ”Buyback”
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, emiten pembangkit listrik, membeli kembali sahamnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang membolehkan ”buyback” saham tanpa restu rapat umum pemegang saham.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Emiten pembangkit listrik PT Dian Swastatika Sentosa Tbk meyatakan telah melakukan pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp 724,8 miliar. Kebutuhan untuk membeli kembali saham ini juga mendapatkan kemudahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dian Swastatika Sentosa membeli kembali sebanyak 15,1 juta saham. Lewat transaksi ini, Dian Swastatika memiliki total saham sebanyak 31,1 juta saham treasury atau saham yang diperoleh kembali oleh perseroan.
”Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham secara bertahap selama periode pembelian kembali saham dan akan melakukan keterbukaan informasi kembali dalam hal perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham tahap selanjutnya,” kata Sekretaris Perusahaan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Susan Chandra dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (16/8/2023).
Periode pembelian kembali saham dilakukan pada kurun 19 Juni 2023 hingga 18 September 2023. Perkiraan jumlah total saham yang akan dibeli kembali mencapai 154,1 juta saham. Pembelian kembali saham ini akan menyebabkan pengalihan aset dari kas menjadi saham treasury dan peningkatan laba per saham.
Pembelian kembali saham ini juga diharapkan dapat memberikan flesibilitas kepada perseroan agar dapat mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Aksi korporasi ini juga bertujuan untuk menambah nilai bagi para pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental, serta menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, emiten lainnya, yakni PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berencana mengalihkan 102 juta saham treasury hasil buyback kepada Bersama Digital Infrastructure Asia Lte Ltd. Bersama Digital Infrastructure merupakan perusahaan induk investasi yang merupakan pengendali Tower Bersama.
Penjualan saham treasury tersebut akan dilakukan di pasar negosiasi. Jangka waktu pelaksanaan penjualan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Adapun dari keterbukaan informasi BEI, periode pembelian kembali saham sudah dilakukan pada 4 Mei 2023 hingga 3 Agustus 2023.
Terkait dengan pembelian kembali saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa aksi korporasi berupa buyback ini tidak perlu mendapatkan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Ada lima poin yang diatur dalam keputusan tersebut, salah satunya mengenai buyback.
Dengan tidak diperlukan RUPS jika situasi darurat, keputusan untuk membeli kembali saham menjadi lebih cepat sehingga lebih efisien dari waktu dan biaya. Dengan buyback, jumlah saham beredar akan berkurang sehingga perhitungan laba per saham menjadi meningkat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Selain itu, aturan itu juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.