Tarik Devisa Hasil Ekspor, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Eksportir memilih menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri lantaran kebutuhan transaksi dengan valuta asing untuk modal produksi serta pelayanan bank luar negeri.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan, saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 131/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. ”Sekarang sedang disiapkan RPP terkait perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan DHE-SDA (sumber daya alam). Besarannya masih difinalisasi di Kementerian Keuangan. Namun, insentif ini akan jauh lebih menarik dan kompetitif,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Senin (14/8/2023).
PP No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 30 persen dari DHE-SDA di sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Sektor yang diwajibkan terdiri dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kewajiban itu dikenakan pada eksportir dengan nilai ekspor yang tertera dalam pemberitahuan pabean ekspor 250.000 dollar AS. Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus berlangsung minimal tiga bulan. Apabila kewajiban itu tidak dijalankan, eksportir akan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Eksportir yang memenuhi kewajiban dengan menyimpan DHE SDA dalam deposito akan memperoleh insentif sesuai dengan PP No 123/2015 tentang Perubahan atas PP No 131/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Deposito DHE dalam mata uang dollar AS akan dikenai tarif PPh final menjadi sebesar 10 persen dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, tarif 7,5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5 persen untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif nol persen untuk di atas 6 bulan. Apabila dalam mata uang rupiah, tarif PPh final menjadi 7,5 persen dengan jangka waktu 1 bulan, tarif 5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif nol persen untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.
Susiwijono menambahkan, pemerintah telah menerima masukan dari delapan asosiasi pengusaha, utamanya di sektor pertambangan dan perikanan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kebutuhan eksportir terhadap DHE dalam valuta asing untuk transaksi kebutuhan modal produksi. Menurut dia, proporsi valuta asing yang dibutuhkan sekitar 70 persen dari DHE sehingga proporsi sebesar 30 persen dapat ditempatkan dan disimpan di dalam negeri. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan akan mengkaji layanan perbankan nasional terhadap kebutuhan transaksi valuta asing.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Toto Dirgantoro menggarisbawahi perbedaan pelayanan bank di luar dan dalam negeri untuk menyimpan DHE. Pemain bank luar negeri cenderung berorientasi pada kebutuhan eksportir sebagai nasabah dan berdialog untuk mencapai solusi menang-menang bagi kedua belah pihak. Di sisi lain, sejumlah bank dalam negeri justru belum mengutamakan pelayanan pada nasabah serta cenderung menunjukkan nasabah yang lebih membutuhkan perbankan sehingga relasi yang tercipta tak bersifat saling membutuhkan.
Target 2023
Sepanjang 2022, Badan Pusat Statistik mencatat, total nilai ekspor Indonesia mencapai 206,35 miliar dollar AS. Namun, pada Januari-Juni 2023 total nilai ekspor Indonesia berada di posisi 120,82 miliar dollar AS atau lebih rendah 9,32 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, Susiwijono memproyeksikan DHE SDA sepanjang 2023 sekitar 60 miliar dollar AS. ”Dengan asumsi nilai ekspor tahun ini sama dengan 2022, DHE SDA yang bisa diretensi sekitar 60 miliar dollar AS atau 30 persen dari angka tersebut. Pada tahun ini, ekspor akan menurun karena sejumlah harga komoditas utama hasil tambang dan batubara terkoreksi,” ujarnya.
Sejak 1 Agustus 2023 hingga saat ini, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Arief Rachman menyebutkan, posisi term deposit DHE sekitar 444 juta dollar AS. ”Proporsi angka (dengan jangka waktu simpan) di atas 3 bulan mencapai 86 persen dari total. Biasanya, antara yang 1-3 bulan dan yang 3 bulan ke atas proporsinya 50:50, sedangkan sekarang sudah bergeser. Ini dapat menjadi indikator awal,” tuturnya dalam konferensi pers yang sama.