Insentif Ekstra bagi Eksportir Tak Perlu Dipukul Rata
Pemerintah sedang mengkaji insentif tambahan agar eksportir dapat memutar dana devisanya untuk kebutuhan modal kerja. Pemberian keringanan itu diusulkan selektif dan bertingkat sesuai kondisi dan kebutuhan setiap sektor.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua dari kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (1/8/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada triwulan II-2023 masih tetap terjaga di tengah dinamika pasar keuangan global.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertimbangkan menambah insentif bagi eksportir sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Agar tidak mengurangi potensi tambahan devisa yang bisa didapat negara, insentif dan keringanan itu perlu diberikan secara selektif dan bertingkat sesuai kebutuhan likuiditas per sektor serta kepatuhan pengusaha.
Wacana untuk menambah insentif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) muncul seusai pertemuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dengan sejumlah perwakilan eksportir SDA, Senin (31/7/2023).
Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan II tahun 2023, Selasa (1/8/2023), mengatakan, setelah beraudiensi dengan pelaku usaha, pemerintah akan mengkaji opsi fasilitas dan insentif tambahan untuk menarik eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE)-nya di sistem keuangan dalam negeri.
Harapannya, eksportir bisa lebih mudah memutar devisa untuk kebutuhan modal kerja. Bentuk insentif tambahan itu masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah akan terlebih dulu mengevaluasi jalannya kebijakan wajib parkir DHE yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.
”Kalau ada pengusaha yang butuh DHE untuk modal kerja, kita akan lihat apakah bisa ada insentif tambahan. Selama enam bulan ke depan (kebijakan) ini akan kita observasi bersama supaya kebijakan ini bisa lebih menarik bagi eksportir,” kata Sri Mulyani.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Petugas menyiapkan uang di tempat penyimpanan uang Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2023 sebesar 140,3 miliar dollar AS, lebih tinggi dari posisi Januari 2023 yang sebesar 139,4 miliar dollar AS.
Sebelumnya, kebijakan DHE memancing protes dan keluhan dari eksportir SDA. Mereka khawatir kewajiban memarkir 30 persen devisa di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan itu bisa mengganggu arus kas (cashflow) perusahaan.
Di beberapa sektor tertentu, dollar AS hasil ekspor umumnya langsung diputar kembali untuk modal kerja, seperti mengimpor bahan baku atau membayar kebutuhan operasional lainnya.
Insentif ekstra itu perlu memperhatikan kebutuhan likuiditas di setiap sektor.
Selektif
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, Rabu (2/8/2023), mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya menyambut baik rencana tambahan insentif itu. Dengan demikian, eksportir yang menempatkan DHE-nya di dalam negeri tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu perlu menarik uangnya untuk kebutuhan usaha.
Namun, ia menilai, insentif ekstra itu perlu memperhatikan kebutuhan likuiditas di tiap sektor. Sebab, tidak semua sektor SDA membutuhkan perputaran uang yang tinggi untuk importasi. Selain itu, tidak semua sektor memiliki ruang kas yang terbatas.
Ia mencontohkan, sektor komoditas ekstraktif seperti pertambangan nikel dan batubara biasanya memiliki pertumbuhan profit lebih tinggi dibandingkan sektor SDA lain yang non-ekstraktif, seperti perkebunan dan perikanan.
Sektor-sektor seperti ini biasanya tidak perlu menarik simpanan devisanya untuk modal kerja karena masih punya kas lebih untuk menggerakkan usahanya. Mereka tidak perlu diberikan keringanan untuk menarik simpanan DHE-nya, seperti sektor lain.
”Komoditas ekstraktif yang god-made seperti itu growth profit-nya bisa di atas 30 persen. Kalau profit-nya saja di atas itu, tidak akan terpakai simpanan DHE-nya. Jadi, memang lebih baik devisanya disimpan, apalagi kalau dikasih bunga kompetitif yang lebih tinggi dibanding negara lain,” katanya.
Insentif dan relaksasi tambahan itu juga perlu diberikan secara selektif agar tidak mengganggu potensi cadangan devisa yang bisa dikantongi negara dari kebijakan wajib parkir DHE SDA.
Menurut estimasi Bank Indonesia (BI), kebijakan wajib parkir DHE SDA bisa menambah cadangan devisa 5 miliar dollar AS sampai 9,2 miliar dollar AS per bulan. Sementara kalkulasi Kementerian Keuangan menunjukkan, kebijakan itu bisa menarik tambahan devisa sebesar 10 miliar sampai 12 miliar dollar AS per bulan. Semakin tinggi kepatuhan pengusaha dalam menyimpan DHE-nya di dalam negeri, semakin tinggi potensi tambahan cadangan devisanya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, selain menyesuaikan dengan kebutuhan arus kas dan profit setiap sektor yang berbeda-beda, insentif ekstra juga bisa diberikan bertingkat sesuai level kepatuhan pengusaha.
Misalnya, semakin lama pengusaha menaruh DHE-nya di sistem keuangan dalam negeri, semakin banyak insentif yang didapat. Atau, jika pengusaha bersedia mengonversi DHE-nya ke rupiah, mereka mendapat insentif ekstra ketimbang pengusaha yang tidak mengonversi dana devisanya.
”Jadi, insentif tambahan itu disesuaikan. Bisa diberikan ke pengusaha yang mau mengonversi dollar AS-nya ke rupiah atau yang mau menyimpan DHE-nya di dalam negeri lebih lama karena itu bisa lebih memperkuat cadangan devisa kita,” kata Tauhid.
Kebijakan wajib parkir DHE SDA bisa menambah cadangan devisa sebesar 5 miliar dollar AS sampai 9,2 miliar dollar AS per bulan.
Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah insentif dan fasilitas bagi eksportir. BI memberikan insentif berupa bunga deposito valas yang kompetitif bagi eksportir, yakni 5,385 persen. Eksportir juga bisa menggunakan simpanan DHE-nya sebagai agunan pengajuan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tempat mereka menyimpan devisa.
Insentif fiskal juga diberikan dalam bentuk potongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito DHE SDA. Semakin lama dana ditempatkan di rekening dalam negeri dan dikonversi ke rupiah, semakin besar diskon pajak yang diterima. Sebagai contoh, eksportir yang menyimpan DHE-nya di atas enam bulan dan mengonversinya ke rupiah, mendapat pembebasan PPh.