Dikeluhkan Pengusaha, Solusi Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor Disiapkan
Pemerintah menyiapkan mekanisme insentif dan instrumen bagi eksportir agar kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor tidak mengganggu kinerja bisnis. Namun, berbagai fasilitas itu disambut dingin pelaku usaha.
Oleh
agnes theodora, LUKITA GRAHADYARINI
·5 menit baca
Kesibukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Pemerintah berencana merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa akan dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas dan besaran nilai ekspornya.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mencarikan solusi jalan tengah untuk menyeimbangkan dampak positif dan negatif dari kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam. Sejumlah fasilitas pun sedang disiapkan bagi eksportir agar kewajiban menyetor dana devisa di sistem keuangan dalam negeri itu tidak sampai mengganggu arus kas perusahaan.
Kewajiban memarkir devisa hasil ekspor (DHE) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 persen devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (28/7/2023), mengatakan, secara makro, kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor itu diperkirakan bisa menambah potensi cadangan devisa hingga 60 miliar-100 miliar dollar AS dalam setahun. Estimasi ini mengacu pada data nilai ekspor SDA pada 2022 sebesar 203 miliar dollar AS.
DHE SDA yang disimpan di dalam negeri itu diharapkan bisa menambah likuiditas valuta asing (valas) dan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah.
”Kebijakan ini kita butuhkan untuk mendongkrak sumber pembiayaan nasional lewat mata uang asing, juga untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan dalam negeri. Potensinya besar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.
Hadir pula dalam konferensi pers bersama itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. Ini merupakan pernyataan pers resmi pemerintah sejak PP No 36/2023 diteken pada 12 Juli 2023.
Meski menguntungkan secara makro, kebijakan wajib parkir DHE ini banyak dikeluhkan oleh eksportir SDA. Mereka khawatir kewajiban penempatan DHE di dalam negeri akan mengganggu arus kas (cashflow) perusahaan di tengah tren penurunan harga komoditas.
Sebab, dana devisa hasil ekspor umumnya langsung diputar untuk mengimpor bahan baku dan membayar kebutuhan operasional lainnya. Kewajiban memarkir dana selama tiga bulan bisa mengganggu kebutuhan pendanaan itu dan mengganggu kinerja usaha.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme yang adil agar kegiatan bisnis tidak terdisrupsi dan stabilitas sistem keuangan dalam negeri bisa terjaga. ”Supaya eksportir merasa bahwa kebijakan ini sudah memakai mekanisme yang adil atau win-win solution,” katanya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Kapal kontainer meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah melakukan bongkar muat peti kemas, Kamis (2/2/2023). Pemerintah berencana merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa akan dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas serta besaran nilai ekspornya.
Sebagai jaminan kredit
Sejumlah fasilitas tambahan bagi eksportir pun sedang disiapkan. Salah satunya, pemerintah memberikan bunga deposito valas kompetitif bagi eksportir yang menyimpan DHE-nya di dalam negeri, yaitu 5,385 persen. Ini lebih besar dari bunga deposito valas umumnya yakni 1,75-2,25 persen untuk tenor tiga bulan.
”Tentu ini akan kami review juga. Bunganya akan berkembang dan di-review terus setelah tiga bulan. Ini win-win solution, BI bisa mengelola, bank dapat fee, eksportir juga dapat bunga,” kata Perry Warjiyo.
Selain itu, eksportir juga dapat menggunakan simpanan DHE-nya sebagai jaminan pengajuan kredit perbankan jika memerlukan dana rupiah untuk perputaran arus kas usaha. Namun, aturan detailnya masih disiapkan, termasuk ketentuan suku bunga kredit yang berlaku.
”Bank bisa memberi kredit rupiah ke eksportir. Sementara, DHE yang ditempatkan di rekening khusus, atau deposito valas bisa dijadikan agunan. Urusan suku bunganya nanti antara bank dan eksportir,” kata Perry.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Petugas menyiapkan uang di tempat penyimpanan uang Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2023 mencapai 140,3 miliar dollar AS, lebih tinggi dari posisi Januari 2023 yang sebesar 139,4 miliar dollar AS.
Insentif fiskal juga akan diberikan ke eksportir dalam bentuk potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening penempatan DHE SDA. Semakin lama dana ditempatkan di dalam negeri, semakin besar pula diskon pajak yang diterima.
Menurut Sri Mulyani, ketentuan itu masih mengacu pada aturan lama yang tertuang di PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Sebagai gambaran, besaran tarif PPh untuk deposito umum (non-DHE) adalah 20 persen. Eksportir yang membuka deposito rekening khusus SDA dengan tenor 1 bulan akan dikenai PPh 10 persen. Jika dana itu dikonversi ke rupiah, PPh yang berlaku lebih rendah, yakni 7,5 persen.
Potongan pajak itu semakin kecil jika tenornya semakin lama. Misalnya, untuk deposito dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan 7,5 persen, menurun ke 5 persen jika dikonversi ke rupiah. Jika tenornya lebih dari 6 bulan, pengusaha akan mendapat pembebasan PPh.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Buruh membongkar ikan tangkapan dari kawasan perairan di Sulawesi, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan ekspor hasil perikanan Indonesia tahun 2023 mencapai 7,66 miliar dollar AS.
Disambut dingin
Meski demikian, berbagai fasilitas itu disambut dingin pelaku usaha seperti di sektor perikanan, karena dinilai akan tetap membebani kegiatan bisnis.
Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia Safari Azis berpendapat, penggunaan simpanan DHE SDA untuk jaminan kredit tidak memberi dampak signifikan bagi arus kas. Sebab, ada proses dan prosedur, serta beban baru yang dihadapi eksportir untuk mengajukan kredit ke perbankan.
Di sisi lain, eksportir rumput laut juga menghadapi risiko penolakan terhadap barang-barang ekspor akibat beberapa hal, sehingga eksportir harus mengembalikan dana dari pembeli di luar negeri.
”Relaksasi (kewajiban DHE SDA) tetap saja memberatkan eksportir. Kredit perbankan tetap memiliki beban persyaratan. Ini menjadi kerjaan baru yang akan merepotkan eksportir,” ujarnya.
Hal senada diucapkan Ketua Umum Federasi Asosiasi Perikanan Indonesia (FAPI) Budhi Wibowo. ”Perbedaan suku bunga pinjaman dengan suku bunga simpanan tentunya akan menambah biaya dan juga melemahkan daya saing ekspor Indonesia terhadap negara-negara pesaing,” ujarnya.
Ia mengatakan, margin keuntungan eksportir perikanan rata-rata di bawah 5 persen. Selama ini sektor perikanan sudah memasukkan DHE ke dalam negeri dan dirupiahkan untuk membeli bahan baku ikan untuk diolah dan diekspor lagi.
Oleh karena itu, kewajiban menyimpan DHE sebesar 30 persen selama 3 bulan akan mengurangi secara signifikan jumlah bahan baku ikan yang akan diolah dan diekspor.
”Kami tetap berharap devisa yang sudah dikonversi ke rupiah bisa digunakan untuk membeli bahan baku ikan yang nantinya akan diekspor dan mendapat devisa lagi,” katanya.